Menurut Bahlil, larangan penggunaan jasa pertambangan terafiliasi diterbitkan agar jasa usaha pertambangan di daerah turut mendapatkan manfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan asal Jakarta di daerahnya.
“Janganlah jadikan orang daerah itu hanya sebagai penonton, tetapi juga tantangan untuk teman-teman daerah harus mampu meng-upgrade. Jangan dikasih pekerjaan, enggak profesional menyelesaikan, pasti orang tidak akan percaya kita,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM belum lama ini membatasi penggunaan jasa tambang perusahaan afiliasi memicu pertanyaan ihwal nasib kontrak jasa eksisting yang telanjur diteken penambang.
Terlebih, aturan teknis baru tersebut tidak mengelaborasi ihwal masa transisi maupun nasib dari kontrak eksisting.
Dalam kaitan itu, Shanghai Metals Market (SMM) dalam risetnya menyatakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 memang mengatur pengecualian pelarangan penggunaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan perusahaan tambang.
Penambang masih boleh menggunakan jasa anak usahanya hanya untuk menjalankan penugasan pemerintah seperti pemenuhan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO), proyek smelter dan pengembangan batu bara, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Kemudian, ditegaskan juga bahwa perusahaan tambang tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan ataupun afiliasi secara bebas, melainkan harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.
Kendati begitu, Shanghai Metals Market (SMM) mencermati Kepmen ESDM No. 365/2026 turut mencabut aturan sebelumnya terkait dengan persetujuan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi, tetapi tidak menetapkan masa transisi dan menjelaskan nasib kontrak eksisting.
SMM mencatat beleid tersebut hanya mengatur proses persetujuan permohonan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi pada jasa pertambangan, yang ditetapkan selama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kementerian ESDM.
“Kontrak yang sudah ada tetap menjadi pertanyaan penting dalam implementasi. Aturan tersebut tidak mendukung asumsi bahwa pengaturan yang sudah ada secara otomatis tetap berlaku atau grandfathered, maupun klaim bahwa pengaturan tersebut secara otomatis dibatalkan,” tulis SMM dalam risetnya yang dipublikasikan Selasa (29/9/2026).
SMM menilai beleid tersebut berpotensi memengaruhi produksi tambang dalam jangka pendek, jika belum terdapat kejelasan mengenai perlakuan terhadap kontrak jasa pertambangan yang sudah berjalan setelah aturan baru.
Di sisi lain, SMM mencermati kepmen tersebut tidak mengatur persetujuan otomatis apabila Kementerian ESDM belum memberikan keputusan terkait dengan penggunaan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi dalam 14 hari kerja.
Selain itu, SMM menilai pengajuan permohonan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan bagi usaha jasa tambang terafiliasi untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan.
“Untuk saat ini, keputusan tersebut menciptakan risiko kontraktual yang jelas, tetapi dampak yang lebih luas terhadap pasokan atau harga masih belum terbukti,” tegas SMM.
(azr/wdh)






























