4. YY selaku Direktur PT YAT;
5. AA selaku Direktur PT ASE.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar.
"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953," kata Anang dalam prosesi penyerahan tersebut, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Lebih lanjut, Anang menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dengan demikian, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan."
(prc/ros)



























