Logo Bloomberg Technoz

"Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 diketahui bahwa Bendahara RI meminta K/L untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sebesar 30% dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026 sebagai bagian dari pengetatan belanja K/L pada kuartal IV 2026.

"Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026," tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (9/10/2026). 

Selain perjalanan dinas, otoritas fiskal juga meminta penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026.

Belanja tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.

"Pagu hasil penundaan belanja pendukung aparatur di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment). Pengecualian atas penundaan tersebut sebagaimana tertuang pada Lampiran II angka 4.c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tanggal 18 Februari 2026," jelas isi surat edaran tersebut. 

Kemenkeu menegaskan, langkah efisiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan belanja kementerian dan lembaga agar tetap berfokus pada pencapaian keluaran utama program prioritas Presiden.

Di sisi lain, Kemenkeu juga memperketat revisi anggaran menjelang akhir tahun.  Kemenkeu menetapkan batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran tertentu kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran pada 16 Oktober 2026. 

Sementara itu, batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026.

(lav)

No more pages