Kebijakan DMO
Selain itu, Iwa menilai penerapan tarif listrik secara waktu riil di Indonesia menghadapi tantangan dari kebijakan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dibatasi senilai US$70/metrik ton melalui skema domestic market obligation (DMO).
Menurut dia, kebijakan tersebut membuat biaya pembangkitan listrik PLTU relatif stabil karena harga bahan bakarnya tidak mengikuti pergerakan harga batu bara di pasar.
Iwa menyatakan kondisi tersebut membuat struktur biaya listrik Indonesia berbeda dengan negara yang pasokan listriknya lebih banyak berasal dari pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan produksi yang berubah mengikuti kondisi cuaca.
“Kalau batu bara selalu murah, orang tidak mau geser pemakaian ke jam surya. Solusinya: cap [domestic price obligation/DPO] tetap untuk rakyat kecil, tetapi untuk industri dan data center, buka cap dan ikuti harga pasar,” kata dia.
Skema Campuran
Untuk itu, Iwa berpendapat Indonesia tidak perlu meniru sistem tarif listrik dinamis di Denmark secara penuh, melainkan mengubahnya sesuai dengan kondisi di dalam negeri dengan menggabungkan tarif tetap dengan tarif dinamis.
Dia menyatakan gabungan sistem tersebut lebih masuk akal diterapkan di Indonesia, sebab sumber energi di Denmark sekitar 85% berasal dari pembangkit EBT yang produksi listriknya dipengaruhi cuaca dan waktu.
“Ide Denmark, sangat memungkinkan, bahkan sebaiknya mulai kita siapkan, tetapi jangan copy-paste Denmark. Menurut saya, kita butuh versi Indonesia yaitu flat dan dynamic, jangan full dynamic,” tegas Iwa.
Iwa menilai Indonesia tidak perlu menunggu hingga penggunaan EBT mencapai 100% untuk mulai menerapkan tarif berdasarkan waktu pemakaian.
Tahap awal dapat dilakukan melalui skema time of use atau tarif yang berbeda berdasarkan periode waktu tertentu.
Menurutnya, penerapan awal tersebut dapat menyasar pelanggan besar seperti industri, pusat data, pusat perbelanjaan, hingga stasiun pengisian kendaraan listrik.
Kelompok pelanggan tersebut dinilai lebih siap karena sebagian telah menggunakan sistem pengukuran listrik secara otomatis.
Iwa mengusulkan pembagian tarif menjadi dua waktu, yakni luar waktu beban puncak (LWBP) pada pukul 22.00—18.00 dan waktu beban puncak (WBP) pada pukul 18.00—22.00.
Dia menyarankan agar tarif listrik pada periode di luar beban puncak dapat dibuat lebih murah sehingga masyarakat memiliki insentif untuk memindahkan sebagian konsumsi listrik ke luar jam beban puncak.
“Manfaatnya, geser beban malam, hemat BPP [biaya pokok produksi]. Industri senang karena bisa atur produksi jam murah,” ungkap Iwa.
Skema lainnya, kata Iwa, pemerintah dapat memperluas tarif dinamis ke kawasan yang memiliki kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan battery energy storage system (BESS) yang besar.
Menurut Iwa, ketika produksi listrik PLTS tinggi pada siang hari, harga listrik dapat dibuat lebih rendah untuk mendorong penggunaan listrik pada saat pasokan melimpah.
“Jam 10.00—14.00 saat PLTS melimpah, harga bisa saja turun jadi Rp +/- 700/kWh. Malam tanpa PLTS, harga naik. Ini mendorong orang pasang BESS dan charge EV siang,” ujar Iwa.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan transparansi harga listrik secara waktu riil agar masyarakat dapat mengetahui perubahan harga listrik berdasarkan waktu pemakaian.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan gagasan tersebut muncul setelah melihat penerapan sistem kelistrikan di Eropa yang memungkinkan konsumen mengetahui harga listrik berdasarkan waktu tertentu.
"Nah ada yang bagus. Apa coba? Emak-emak bisa mengetahui per jam harga listrik sekarang itu berapa," kata Eniya kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (6/10/2026), malam.
Menurut Eniya, transparansi harga tersebut dapat mendorong masyarakat mengatur waktu penggunaan listrik berdasarkan harga yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih menggunakan peralatan listrik pada saat tarif listrik lebih rendah.
Berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, dari total porsi EBT sebesar 17,3% dalam bauran energi nasional, sektor pembangkit listrik menyumbang kontribusi dari bioenergi sebesar 4,19%.
Pembankgit listrik tenaga air (PLTA) 2,69%, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) 1,84%, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 0,51%, serta pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) 0,06%.
Adapun, pada sektor nonlistrik, biodiesel yang berasal dari fatty acid methyl ester (FAME) menduduki peringkat terbanyak yaitu 5,01% dan biomassa sebesar 2,82%.
(azr/wdh)
































