"Gaji menterinya juga cuma satu, gaji Menteri ESDM. DIPA-nya juga cuma DIPA satu, DIPA Menteri ESDM. Ruang lingkup koordinasinya saja yang berbeda," tegasnya.
Meskipun memegang porsi tanggung jawab yang mencakup dua ranah keputusan presiden (keppres), Bahlil memastikan dirinya hanya menerima hak keuangan untuk satu jabatan menteri.
"Dengan penambahan menko baru ini bukan berarti kita harus melakukan pemborosan. Saya enggak mau, tipe saya bukan seperti itu, gajinya satu aja," kata Bahlil.
Lebih lanjut, mantan Kepala BKPM ini juga mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai pejabat publik, seluruh gaji beserta dana operasional menteri yang diterimanya konsisten disalurkan untuk kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan.
"Memang secara kebetulan saya sejak menjadi menteri, insyaallah saya dari gaji saya maupun dari dana operasional saya selalu saya sisihkan semuanya untuk kepada saudara-saudara saya yang berhak untuk saya bantu, seperti rekan-rekan aktivis dan pihak lain yang membutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat ganda kepada Bahlil Lahadalia untuk mengemban tugas sebagai Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM. Penunjukan resmi ini disampaikan usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Jabatan baru tersebut berkaitan langsung dengan agenda strategis Presiden Prabowo dalam program Asta Cita, khususnya pada percepatan eksekusi hilirisasi dan transisi energi.
Bahlil menyebutkan bahwa integrasi kantor dan anggaran di Kementerian ESDM dilakukan karena 90% dari total investasi hilirisasi nasional berada di bawah lingkup sektor ESDM.
Sementara itu, untuk struktur koordinasi antar-lembaga, Kementerian Investasi dan Hilirisasi tetap beroperasi sebagai kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi.
Bahlil menegaskan penetapan jabatan ini merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Keppres, dan dirinya siap menjalankan amanat tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
"Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam keputusan presiden [keppres] Bapak Presiden," ujar Bahlil kepada awak media usai pelantikan.
Dia juga menekankan seluruh susunan dan kewenangan kabinet merupakan otoritas penuh kepala negara.
"Kita maknai semua kewenangan ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden yang dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Sebagai pembantu Presiden yang baik, saya taat dan tunduk pada perintah serta apa yang ada di dalam Keppres," tegasnya.
(smr/wdh)



























