Dengan begitu, Cecep menyatakan Ditjen Minerba sudah dapat menyampaikan kuota produksi untuk tahun depan ketika proses pengajuan RKAB 2027 dimulai.
“Sehingga pada saat nanti permohonan Itu disampaikan sudah clear kuota berapa yang mereka akan dapatkan,” tegasnya.
Cecep menambahkan Ditjen Minerba juga terus melakukan evaluasi penerapan pelaporan RKAB per 1 tahun yang kembali diterapkan pada tahun ini.
Dia menyatakan sejumlah kekurangan dalam proses evaluasi RKAB 2026 tejradi karena proses transisi dari sistem pelaporan 3 tahunan ke 1 tahunan.
“Kita tidak ada tendensi untuk meng-keep cadangan kita supaya awet atau dahulukan impor, kita perbaiki kuota berbasis secara spasial,” tutur Cecep.
Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang.
Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.
Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.
Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.
Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.
Adapun, kuota kumulatif produksi bijih nikel dalam RKAB tahun ini di rentang 260 juta metrik ton sampai 270 juta metrik ton, terpelanting dari realisasi produksi tahun lalu sebanyak 320 juta metrik ton.
Kementerian ESDM memproyeksi realisasi produksi bijih nikel sepanjang tahun ini bakal mencapai sekitar 290 juta metrik ton, atau lebih tinggi dari kuota produksi RKAB 2026 sebesar 260—270 juta metrik ton.
(azr/wdh)































