Logo Bloomberg Technoz

Sebagai informasi, OJK telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi.

Berdasarkan siaran pers OJK, Senin (21/9/2026), POJK 13/2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

POJK tersebut mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Hal tersebut kembali menegaskan jika pihak-pihak seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara bisa memiliki saham BEI.

Setiap pihak yang akan memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5%, maupun pihak yang telah memiliki lebih dari 5% dan ingin meningkatkan kepemilikannya, wajib memperoleh persetujuan OJK. Persetujuan tersebut antara lain mempertimbangkan rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek.

Belakangan beredar kabar, Danantara berencana untuk menguasai sebagian besar saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai proses demutualisasi rampung.

Rencanannya, BPI Danantara bakal menguasai 69 lembar atau sekitar 40,12% saham BEI lewat rights issue.

Mengutip bahan presentasi pertemuan dengan pemegang saham pada 9 September 2026, harga nominal saham BEI itu sebesar Rp7,5 miliar per lembar.

Adapun, harga nominal saham BEI itu tetap sama sebelum maupun sesudah rights issue. Sementara itu, 88 lembar atau setara dengan 51,16% saham BEI akan dipegang anggota bursa.

Adapun, 4 lembar saham lainnya (2,32%) akan dipegang non-anggota bursa dan 11 lembar (6,4%) lainnya menjadi saham treasuri.

Saat ini, 90 lembar saham BEI dipegang oleh anggota bursa atau setara dengan 87,38%. Sementara itu, 2 lembar saham BEI dipegang non-anggota bursa dan 11 lembar lainnya disimpan sebagai saham treasuri.

(ell)

No more pages