Logo Bloomberg Technoz

Upaya memperkenalkan dan melindungi batik Indonesia kemudian mencapai tahap penting di tingkat internasional. Indonesia mengajukan batik untuk masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO.

Dalam keputusan Komite Antarpemerintah UNESCO pada 2009, Indonesian Batik dinyatakan memenuhi sejumlah kriteria untuk masuk ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. UNESCO menyebut batik memiliki simbolisme yang berkaitan dengan status sosial, komunitas lokal, alam, sejarah, dan warisan budaya.

UNESCO kemudian mencatat Indonesian Batik dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity pada 2009.

Mengapa Diperingati Setiap 2 Oktober?

Tanggal 2 Oktober memiliki kaitan langsung dengan pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia. Pada 2009, Komite Antarpemerintah UNESCO menggelar sidang ke-4 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan menetapkan Indonesian Batik dalam daftar warisan budaya takbenda dunia.

Penetapan tersebut kemudian menjadi dasar pemerintah Indonesia menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 November 2009 dan masih berstatus berlaku.

Dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2009 disebutkan secara tegas:

"Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional."

Keppres yang sama juga menetapkan bahwa Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.

Makna Pengakuan UNESCO

Pengakuan UNESCO bukan hanya berkaitan dengan kain atau motif batik. Dalam dokumen UNESCO, batik dipandang sebagai tradisi yang diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Indonesia.

Batik juga terus berkembang tanpa kehilangan makna tradisionalnya. UNESCO mencatat bahwa keragaman motifnya mencerminkan berbagai pengaruh budaya sekaligus kreativitas dan spiritualitas masyarakat Indonesia.

Hari Batik Nasional 2026

Peringatan Hari Batik Nasional pada 2026 kembali menjadi kesempatan untuk memperkenalkan batik kepada generasi muda. Penggunaan batik dalam aktivitas sehari-hari menjadi salah satu bentuk keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan selama beberapa generasi.

Lebih dari sekadar mengenakan busana bermotif batik, peringatan ini berkaitan dengan upaya menjaga keterampilan membatik, memahami makna motif, serta menghargai para perajin yang mempertahankan tradisi tersebut.

Pengakuan UNESCO pada 2009 juga menunjukkan bahwa pelestarian batik melibatkan peran masyarakat, pemerintah, dan berbagai komunitas. Dalam keputusan UNESCO, berbagai pihak disebut telah menjalankan langkah pelindungan melalui peningkatan kesadaran, penguatan kapasitas, dan kegiatan pendidikan.

Dengan demikian, Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober menjadi pengingat bahwa batik bukan hanya bagian dari busana, tetapi juga warisan budaya yang terus hidup dan berkembang. Perayaan pada 2026 menjadi momentum untuk menjaga keberlanjutan tradisi tersebut agar tetap dikenal oleh generasi berikutnya.

(seo)

No more pages