Selain itu, AADI dan penjual lainnya berpotensi memperoleh contingent cash consideration maksimal US$550 juta yang dibayarkan secara tahunan selama lima tahun sejak penyelesaian transaksi.
Pembayaran tersebut bergantung pada rata-rata harga harian indeks Platts Premium Low Vol Hard Coking Coal FOB Australia (PLVHA00) yang melampaui batas tertentu pada masing-masing tahun penilaian.
AADI menyebut transaksi tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan bisnis grup di Indonesia, pembayaran dividen, serta memperkuat struktur permodalan melalui pelunasan sebagian pinjaman grup.
Kestrel merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia dan secara tidak langsung memiliki 100% saham Kestrel Coal Resources Pty Ltd.
Sementara itu, Kestrel Coal Resources memiliki 80% kepentingan dalam joint venture yang memiliki dan mengoperasikan Kestrel coal mine, tambang batu bara metalurgi bawah tanah dengan metode longwall di Bowen Basin, Queensland tengah, Australia.
Dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, Kestrel membukukan pendapatan usaha US$410,49 juta dan laba periode berjalan US$26,88 juta. Total aset Kestrel tercatat US$2,24 miliar dengan total ekuitas US$1,53 miliar.
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya lebih dari 20% tetapi kurang dari 50% ekuitas AADI. Dengan demikian, perseroan tidak diwajibkan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.
Penilai independen menaksir nilai pasar 100% ekuitas Kestrel per 30 Juni 2026 sebesar US$1,62 miliar menggunakan pendekatan aset dengan metode Adjusted Book Value. Sementara itu, laporan pendapat kewajaran menyatakan transaksi tersebut wajar.
(fik/naw)



























