Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual saham yang belum dimilikinya dengan terlebih dahulu meminjam saham tersebut. Investor kemudian membeli kembali saham yang sama untuk mengembalikan pinjaman.
Jika harga saham turun setelah dijual, investor dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli kembali. Sebaliknya, jika harga saham naik, investor berpotensi mengalami kerugian karena harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi.
Mekanisme tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan transaksi saham biasa. Karena itu, investor yang menggunakan fasilitas short selling harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menyediakan jaminan awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jeffrey mengatakan BEI belum menetapkan target jumlah investor short selling hingga akhir tahun. Menurut dia, kegiatan pemasaran produk tersebut diserahkan kepada masing-masing anggota bursa.
“Karena ini masih tahap awal tentu kita belum menetapkan target jumlah investornya. Apalagi untuk kegiatan pemasarannya tentu kami serahkan kepada anggota bursa,” kata Jeffrey.
BEI juga menyebut terdapat dua anggota bursa tambahan yang sedang dalam pipeline untuk diproses menjadi penyedia layanan short selling. Namun, BEI belum mengungkap identitas kedua anggota bursa tersebut karena masih dalam proses.
Jeffrey mengatakan BEI akan memastikan kesiapan standar operasional prosedur (SOP), sistem, serta permodalan sebelum memberikan izin kepada anggota bursa tambahan.
“Sementara ini kita lihat lima itu dulu, nanti kita review dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Pada tahap awal, perdagangan short selling akan menjalani masa uji coba hingga akhir 2026. BEI selanjutnya berencana membuka implementasi secara lebih luas pada awal 2027 setelah melakukan evaluasi.
Sebelumnya, BEI menetapkan dua anggota bursa yang dapat menyediakan layanan short selling pada tahap awal, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia. Investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut wajib membuka rekening short selling pada anggota bursa penyedia layanan.
(fik/naw)





























