Logo Bloomberg Technoz

Dalam pengumuman terbuka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Jhonlin Baratama meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan pengendali BYAN Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.

Lewat perjanjian tersebut, Jhonlin yang dimiliki Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, akan mengambil 10.000.000.500 atau sepuluh miliar lima ratus saham biasa BYAN. Jumlah lembar saham itu mengambil porsi sekitar 30% dari saham yang beredar.

Aturan Ketat Akuisisi 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketat industri perbankan untuk menjaga sistem keuangan nasional, termasuk ihwal rencana penggabungan, peleburan sampai pergantian pengendali perusahaan.

Mengutip POJK Nomor 41/POJK.03/2019, OJK menetapkan pemegang saham pengendali (PSP) bank  mesti memiliki saham perusahaan sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara.

Perspektif lain soal PSP juga merujuk pada pengendali dapat memegang kurang dari 25% saham dengan hak suara sekaligus dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian bank tersebut secara langsung dan tidak langsung.

Rencana ambil alih perusahaan bank itu mesti mendapat izin dari OJK dengan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur oleh otoritas keuangan tersebut.

Di sisi lain, OJK memberi ruang kreditur untuk mengajukan keberatan kepada bank atas pelaksanaan pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut.

OJK turut membatasi kepemilikan saham pada bank bagi setiap kategori pemegang saham. Porsi maksimal 40% untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Porsi 30% untuk pemegang saham bukan lembaga keuangan dan 20% untuk pemegang saham perorangan.

Selain itu, OJK mengevaluasi keterkaitan antar pemegang saham bank seperti hubungan kepemilikan, hubungan keluarga sampai derajat kedua dan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunya hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham bank.

Selanjutnya, badan hukum lembaga keuangan bank yang ingin mengambil alih bank tujuan akuisisi mesti memperoleh penilaian tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 1 atau 2 atau peringkat tingkat kesehatan bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.

Selain itu, badan hukum lembaga keuangan itu juga mesti memenuhi ketentuan kewajiban penyediaan modal miniminum sesuai profil risiko, memiliki modal inti paling sedikit sebesar 6%, merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka, hingga berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank.

Modal Besar

OJK turut mengamanatkan bank menyiapkan modal minimum yang dihitung dengan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM). Penyediaan modal minimum ditetapkan paling rendah 8% dari aset tertimbang menurut risiko dengan profil risiko peringkat 1.

Porsi minimum 11% sampai dengan 14% dari aset tertimbang menurut risiko bagi bank dengan profil peringkat 4 atau peringkat 5.

Selain itu, bank juga wajib membentuk tambahan modal sebagai peyangga atau buffer. Tambahan modal itu dapat berupa capital conservation buffer, countercyclical buffer dan capital surcharge untuk D-SIB.

Tujuan pembentukan tambahan modal tersebut untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan.

Komponen modal inti (tier 1) Bank terutama harus didominasi oleh instrumen modal berkualitas tinggi, yaitu saham biasa (common stocks) dan saldo laba yang merupakan bagian dari modal inti utama atau common equity tier 1. 

Komponen modal inti lainnya yaitu modal inti tambahan (additional tier 1) ditingkatkan kualitasnya menjadi hanya dapat berupa instrumen keuangan yang bersifat subordinasi dengan pembayaran dividen atau imbal hasil bersifat non-kumulatif serta memenuhi kriteria tertentu.

(red)

No more pages