Logo Bloomberg Technoz

Lagi pula “di banyak negara juga sudah diimplementasikan,” kata Heru kepada Bloomberg Technoz, Senin (28/9/2026).

Wacana MNP di Indonesia sebenarnya sudah pernah dibahas ketika dirinya berada di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), terang Heru, namun, saat itu sebagian besar operator belum melihat kebutuhan penerapan MNP karena jumlah pengguna telekomunikasi masih bertumbuh.

Namun untuk saat ini situasinya berbeda karena nomor telepon seluler semakin terhubung dengan berbagai layanan digital. Nomor tersebut tidak hanya digunakan untuk komunikasi, tetapi juga menjadi sarana akses dan identifikasi pada layanan perbankan, e-wallet, dan layanan digital lainnya.

Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengguna yang ingin berpindah operator. Pengguna yang sudah lama memakai suatu nomor dapat memilih bertahan meski tidak puas dengan layanan operator karena nomor tersebut telah terhubung dengan berbagai layanan.

“Ketika pengguna, apakah itu post-paid maupun pre-paid, sudah menempel atau lengket dengan satu operator tertentu, dia nggak bisa pindah ke operator lain padahal nomor itu dipakai untuk berbagai layanan,” kata Heru. “Sehingga walaupun operator layanannya itu misalnya jelek, dia tetap nggak bisa pindah,” lanjutnya.

Jika permohonan MNP berjalan mulus maka pengguna dapat mempertahankan nomor sekaligus memiliki keleluasaan memilih operator berdasarkan kualitas layanan tanpa harus kehilangan nomor yang telah digunakan.

Meski demikian, penerapan MNP membutuhkan kesiapan operator. Salah satunya adalah sistem porting untuk memproses perpindahan nomor dari operator asal ke operator tujuan. "Ini tidak kemudian serta-merta bisa dijalankan karena memang perlu kesiapan dari operator," terang dia.

Heru mengatakan mekanisme tersebut juga perlu mengatur proses perpindahan, registrasi pelanggan, sistem billing, hingga integrasi basis data antaroperator.

Selama ini, awalan nomor juga digunakan untuk mengenali operator. Heru mencontohkan nomor 0812 yang selama ini dikenal sebagai nomor Telkomsel dan 0815 sebagai nomor Indosat.

“Ketika 0812 pindah, artinya nomor 0812 yang dipegang oleh pengguna itu kemudian dimasukkan dalam database di operator, misalnya di Indosat,” ujarnya.

Karena itu,  penerapan MNP masih membutuhkan aturan yang jelas mengenai mekanisme porting, sistem billing, pengelolaan basis data, serta waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan perpindahan operator.

Jikalau MK mengabulkan permohonan tersebut, Heru yakin bahwa implementasi MNP tetap membutuhkan kesiapan industri dan regulasi teknis. “Memang ada dampak positifnya bagi konsumen. Tapi ini tidak serta-merta kemudian bisa dijalankan karena butuh persiapan, butuh aturan, butuh mekanisme yang jelas,” pungkas dia.

(mef/wep)

No more pages