Syarat dan Cara Menikah dengan WNA di KUA Indonesia Terbaru 2026
Referensi
28 September 2026 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) memiliki sejumlah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi sebelum akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses pernikahan campuran tidak hanya berkaitan dengan ketentuan agama, tetapi juga menyangkut aspek hukum perdata dan administrasi kependudukan. Salah satu tahapan yang membutuhkan perhatian adalah verifikasi dokumen dari kedua calon mempelai.
KUA melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen untuk memastikan pasangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena melibatkan dokumen dari dua negara, prosesnya dapat membutuhkan tahapan tambahan dibandingkan pernikahan antara sesama WNI.
Syarat Pernikahan WNI dan WNA di KUA
Dokumen yang Perlu Disiapkan WNI
Calon pengantin WNI perlu menyiapkan dokumen kependudukan dan administrasi pernikahan sebelum mengajukan pendaftaran ke KUA.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta kelahiran asli dan fotokopi.
-
Surat pengantar nikah dari kelurahan domisili yang mencakup formulir N1, N2, N3, dan N4.
-
Dokumen lain yang diminta oleh KUA sesuai kondisi calon pengantin.






























