Logo Bloomberg Technoz

Persiapan perangkat tersebut untuk pasar Indonesia juga terlihat dari database Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tiga nomor model tercatat dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%.

Ketiga model tersebut merupakan perangkat telepon seluler yang mendukung jaringan seluler. Nomor model yang tercatat yakni A3714, A3717, dan A3720, yang masing-masing dikaitkan dengan iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo.

Sebagai pembanding, Apple telah menjual iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di sejumlah pasar global. iPhone 18 Pro dibanderol mulai US$1.099, sedangkan iPhone 18 Pro Max mulai US$1.199.

Untuk varian kapasitas 1TB, iPhone 18 Pro dibanderol US$1.799 atau sekitar Rp31,5 juta dengan asumsi kurs Rp17.500 per US$1. Sementara iPhone 18 Pro Max 1TB seharga US$1.899 atau sekitar Rp33,2 juta.

Apple juga memperkenalkan iPhone Duo sebagai iPhone lipat pertamanya. Untuk kapasitas 1TB, harga global perangkat tersebut mencapai US$2.599 atau sekitar Rp45,5 juta dengan asumsi kurs yang sama.

iPhone Duo. dok: Bloomberg

Estimasi Harga dari Singapura dan Malaysia

Sementara ini, perangkat baru Apple tersebut telah tersedia di negara tetangga, Singapura dan Malaysia, yang dapat memberikan gambaran mengenai potensi biaya jika perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Di Singapura, iPhone 18 Pro 1TB dibanderol S$2.799. Dengan kurs yang digunakan dalam simulasi, nilainya sekitar Rp38,9 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN, biaya tambahan mencapai sekitar Rp6,9 juta. Dengan demikian, total biaya perangkat dan pungutan diperkirakan sekitar Rp45,8 juta.

Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB seharga S$2.999, nilai perangkat sekitar Rp41,6 juta. Bea masuk dan PPN diperkirakan Rp7,6 juta sehingga total biaya menjadi sekitar Rp49,3 juta. Sedangkan, iPhone Duo 1TB di Singapura dibanderol S$3.999 atau sekitar Rp55,5 juta. Setelah ditambah estimasi bea masuk dan PPN sebesar Rp10,8 juta, total biaya mencapai sekitar Rp66,4 juta.

Malaysia menawarkan harga yang berbeda. iPhone 18 Pro 1TB dibanderol RM8.499 atau sekitar Rp36,8 juta. Setelah ditambah estimasi bea masuk dan PPN Rp6,5 juta, total biaya menjadi sekitar Rp43,3 juta.

Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB dengan harga RM8.999, nilai perangkat sekitar Rp38,9 juta. Dengan tambahan bea masuk dan PPN sekitar Rp7 juta, total biaya diperkirakan mencapai Rp45,9 juta.

Sementara, iPhone Duo 1TB dibanderol RM12.499 atau sekitar Rp54,1 juta. Setelah memperhitungkan bea masuk dan PPN sekitar Rp10,5 juta, total biaya diperkirakan menjadi Rp64,6 juta.

Simulasi tersebut menggunakan ketentuan barang bawaan pribadi dengan pembebasan nilai hingga US$500. Nilai di atas batas pembebasan dikenakan bea masuk 10%, sementara PPN dihitung 12% dari nilai impor setelah ditambahkan bea masuk.

Angka tersebut bukan harga resmi Indonesia, melainkan simulasi berdasarkan harga Apple di masing-masing negara dan ketentuan pungutan barang bawaan.

Harga resmi di Indonesia dapat berbeda karena faktor distribusi, pajak, biaya operasional, serta struktur harga yang ditetapkan Apple dan distributor resmi. Perhitungan tersebut juga belum memasukkan biaya perjalanan maupun akomodasi.

Hingga berita ini ditulis, Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk Hasan Aula belum memberikan tanggapan mengenai persiapan penjualan iPhone 18 Pro dan iPhone Duo maupun estimasi harga kedua perangkat tersebut di Indonesia.

(mef/wep)

No more pages