Dengan keseluruhan alokasi tersebut, penyaluran bansos beras sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 2,6 juta ton. Program ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan.
Selain membantu masyarakat penerima, bantuan pangan beras juga berkaitan dengan penyerapan produksi dalam negeri. Pemerintah menggunakan program tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
Data Penerima Mengacu DTSEN
Amran mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait data penerima bantuan pangan. Data yang digunakan mengacu pada DTSEN yang telah diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan melalui proses filterisasi oleh Kemensos.
"Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog. Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos)," jelas Amran.
Penyaluran bantuan secara khusus menyasar PBP yang masuk kelompok desil 1 hingga 4. Kelompok tersebut merupakan keluarga yang berada pada posisi relatif lebih rendah dalam pengelompokan kesejahteraan berdasarkan DTSEN.
Ada Data Cadangan Penerima
Pemerintah juga menyiapkan data cadangan untuk mengantisipasi perubahan kondisi penerima. Data tersebut dapat digunakan apabila penerima sebelumnya meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami kondisi lain sehingga tidak memungkinkan menerima bantuan.
Calon pengganti berasal dari kelompok yang memenuhi kriteria, termasuk desil 1 sampai 4. Pemerintah juga mengutamakan kelompok seperti lansia, perempuan kepala rumah tangga miskin, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan PBP yang meninggal dunia maupun keluarga miskin yang belum memperoleh bantuan dapat masuk dalam data pengganti.
Syarat Mendapat Bansos Beras
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bantuan dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah. Beberapa persyaratan yang digunakan dalam penyaluran antara lain:
-
Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
-
Termasuk kelompok penerima yang ditetapkan pemerintah.
-
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan saat pengambilan.
-
Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan teknis penyaluran dapat mengikuti penugasan resmi pemerintah untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Karena itu, masyarakat disarankan mengikuti informasi dari pemerintah daerah maupun kanal resmi Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos Beras
1. Melalui Laman Resmi Kemensos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
-
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
-
Masukkan kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
-
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
-
Klik tombol Cari Data.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka menu pengecekan bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode verifikasi, kemudian menjalankan pencarian data penerima.
Jika terdapat ketidaksesuaian data atau status penerima, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan maupun menggunakan kanal resmi yang disediakan Kemensos.
Cara Pengambilan Bansos Beras
Penerima bantuan dapat datang ke lokasi pengambilan sesuai informasi dalam surat undangan. Lokasi penyaluran dapat ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat berupa kantor desa, kelurahan, balai kota, kantor kecamatan, atau lokasi lain yang ditetapkan.
Penerima perlu membawa surat undangan serta dokumen identitas seperti KTP dan KK. Petugas kemudian melakukan proses verifikasi sebelum bantuan diserahkan.
Untuk lansia atau penerima yang berhalangan hadir karena kondisi tertentu, pengambilan dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerima atau pihak yang mewakili tetap perlu mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan petugas.
Dengan perpanjangan program hingga Desember 2026, pemerintah menargetkan bantuan pangan beras tetap menjangkau 33,24 juta penerima yang tercatat dalam basis data resmi. Penyaluran tahap ketiga ini menjadi bagian dari alokasi bantuan pangan beras pemerintah sepanjang 2026.
(seo)




























