Logo Bloomberg Technoz

"Banyak perusahaan-perusahaan yang eksisting, yang sebagian besar [masih survive]. Itu akan mengcover perusahaan-perusahaan tekstil, bukan hanya BUMN," tutur dia,

Pertek Jadi Pagar Industri

Dalam kesempatan lain, Agus mengatakan bahwa regulasi yang mengatur tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) bertujuan untuk menjaga industri dalam negeri, termasuk SNI wajib dan TKDN.

Hal ini ia ungkapkan sebagai respons sejumlah kalangan yang menilai bahwa sebagai hambatan baru bagi industri kerap terbebani dan sulit melakukan impor bahan baku produknya.

"Ini kami pergunakan sebagai instrumen untuk memagari, untuk menjaga industri dalam negeri agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri," ujar Agus dalam paparan di acara yang sama.

Dia mengkahwatirkan apabila aturan tersebut, salah satunya Pertek dilonggarkan, akan membuat Indonesia kembali banjir produk impor, yang pada akhirnya mencederai industri dalam negeri.

Negara-negara maju, kata juga, juga memiliki aturan yang memagari produknya lewat Technical Barries to Trade (TBT). Berdasarkan data World Trade Organization WTO), Indonesia berada di posisi 9, masih jauh dari negara2 maju seperti Amerika Seikat yang punya 2.043 TBT.

Indonesia baru mempunyai 142 TBT, masih kalah juga dengan Vietnam yang punta sebanyak 217 TBT demi melindungi industri dan produk dalam negerinya.

"Kita ini telanjang. Proteksi kita tidak cukup. Proteksi kita tidak cukup. Negara-negara lain coba kita lihat, dan ini bukan berdasarkan Kemenperin, bukan berdasarkan BPS, ini berdasarkan WTO," tutur dia.

Adapun, salah satu pemberian insentif untuk industri tekstil adalah pelunakan atau kemudahan dalam Pertek, yang sebelumnya dinilai kerap menjadi hambatan pengusaha untuk mencari bahan baku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong salah satu industri sektor padat karya strategis di dalam negeri. 

"Tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Insentif lainnya yakni pemberian skema ketenagakerjaan, khususnya lewat mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk tekstil dan garmen yang membutuhkan variasi dalam penggunaan tenaga kerja.

Hal ini dikarenakan sektor tersebut bergantung terhadap order yang musiman, yang dapat mempengaruhi ketidakpastian permintaan. Perusahaan yang membantu sistem outsourcing tersebut juga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tax holiday dan kemudahan pemberian pinjaman lunak ke Himbara kepada perusahaan-perusahaan tekstil dalam negeri untuk memperbaiki mesin-mesin.

(ain)

No more pages