Logo Bloomberg Technoz

“Tentu ke depannya untuk mengoptimalkan nilai dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang,” imbuh Jeffrey.

Sebagai informasi, rencana demutualisasi BEI mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Sementara itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Rabu (12/8/2026), agenda demutualisasi belum sampai pada tahap pengambilan keputusan. BEI baru menyampaikan perkembangan rencana tersebut kepada para pemegang saham.

Sebelumnya, BEI telah berkomunikasi dengan pemegang saham pada akhir Juli 2026 mengenai rencana demutualisasi. Jeffrey mengatakan para pemegang saham memberikan respons positif terhadap rencana tersebut.

“Dengan demutualisasi ini, kita optimistis Bursa Efek Indonesia akan menjadi lebih modern, akan menjadi lebih lincah, dan akan punya daya saing yang lebih tinggi di tingkat global,” tutur dia.

(dhf)

No more pages