Mengapa Panas Bumi Penting?
Panas bumi memiliki posisi yang sangat strategis dalam konteks ketahanan dan transisi energi di Indonesia. Sebagai negara yang dilintasi jalur gunung api (ring of fire), Indonesia menyimpan sekitar 40% potensi panas bumi dunia.
Berbeda dengan energi terbarukan lain seperti surya atau angin yang bersifat intermitten (tergantung cuaca dan waktu), panas bumi dapat beroperasi terus-menerus 24 jam sehari Faktor kapasitas PLTP mencapai 90-95%, sementara surya hanya 15-20% dan angin 20-30%. PLTP dapat berfungsi langsung sebagai beban puncak maupun beban dasar (baseload) jaringan listrik nasional pengganti batu bara.
Indonesia diperkirakan memiliki potensi sumber daya panas bumi sekitar 24 GW. Energi ini merupakan sumber daya lokal (indigenous resource) yang tidak dapat diekspor dalam bentuk mentah. Pemanfaatannya secara otomatis meningkatkan kedaulatan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.
Tidak hanya itu, panas bumi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara. Tahun lalu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor panas bumi mencapai Rp 2,46 triliun. Angka ini 112,33% dari target.
Selain bagi pemerintah pusat, pengembangan panas bumi juga memberi manfaat nyata bagi pemerintah daerah. Berdasarkan UU No 21/2014 tentang Panas Bumi, pengembang PLTP wajib menyetorkan Bonus Produksi sebesar persentase tertentu dari pendapatan kotor langsung ke Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil.
Berdasarkan PP No 28/2016, kewajiban keuangan berupa Bonus Produksi dikenakan kepada pengembang sejak unit pembangkit pertama berproduksi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) dengan besaran 1% dari pendapatan kotor penjualan uap panas bumi atau 0,5% dari pendapatan kotor penjualan listrik dari PLTP. Berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang disetorkan terlebih dulu ke Kas Negara/Pemerintah Pusat, Bonus Produksi disetorkan secara langsung oleh pengembang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten/Kota Penghasil.
Arah Pengembangan Panas Bumi Indonesia
Dibandingkan dengan bidang energi baru-terbarukan yang lain, pengembangan panas bumi di Indonesia memiliki dinamika yang cukup kompleks. Peningkatan investasi serta penerimaan masyarakat menjadi faktor kunci yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan panas bumi nasional.
Untuk itu, Kementerian ESDM memandang pengelolaan panas bumi saat ini diprioritaskan untuk menampilkan manfaat besar yang ditimbulkan oleh adanya panas bumi, baik pemanfaatan langsung maupun yang tidak langsung. Kebutuhan investasi yang besar juga muncul seiring dengan telah ditetapkannya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Perusahaan Listrik Negara (RUPTL PLN) 2025–2034, yang merencanakan penambahan kapasitas PLTP sebesar 5,2 GW dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan total kapasitas PLTP terbesar di dunia. Kapasitas ini diproyeksikan melebihi 22 GW jelang 2060.
Pada akhir 2025, kondisi total potensi sumber daya dan cadangan panas bumi sebesar 23.202 MW. Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data yang dilaksanakan secara sinergi oleh Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Badan Geologi) pada prospek wilayah terbuka dan Direktorat Panas Bumi (Ditjen EBTKE) di wilayah kerja yang telah dikembangkan oleh Badan Usaha.
Daftar wilayah panas bumi yang telah ditetapkan tersebut adalah:
