Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Periksa 2 Pegawai PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis

Mis Fransiska Dewi
03 April 2024 20:40

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT Rafined Bangka Tin (PT RBT). Perusahaan yang diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Dua saksi tersebut adalah Komisaris PT RBT berinisial AGR; dan salah satu pegawai PT RBT berinisial KNNG.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (3/4/2024).

Kemarin, penyidik Jampidsus juga menuntaskan pemeriksaan terhadap dua petinggi TINS. Mereka adalah General Manager PT Timah Tbk berinisial RA; dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk berinisial NAK.

Peran Harvey Moeis di PT RBT