Bunga Pinjaman Maksimal 7 Persen Fasilitas KUR menawarkan plafon pinjaman hingga Rp 50 juta tanpa memerlukan jaminan. Jika calon nasabah mengajukan pinjaman melebihi batas tersebut, maka akan dirujuk ke produk lain yang ditawarkan oleh BRI.
Untuk pinjaman pertama, nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen per tahun, atau setara dengan 0,5 persen per bulan. Sedangkan untuk pinjaman berikutnya, bunga yang dikenakan adalah sebesar 7 persen per tahun.
“Meskipun ada kenaikan bunga sebesar 7 persen, namun perbedaan cicilannya tidak begitu signifikan, berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per bulan dari pinjaman dengan bunga 6 persen,” ujar Yose Rio, seorang mantri dari BRI Unit Citeureup saat diwawancarai beberapa waktu yang lalu.
Usaha yang Aktif
Pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR ke BRI, harus memiliki usaha yang masih aktif.
Seperti yang diungkapkan oleh Saparudin (64) yang merupakan pengusaha tahu dan tempe di Citeureup, petugas dari BRI akan melakukan prosedur pengecekan langsung terhadap usaha yang dijalankan oleh calon nasabah, serta melakukan analisis terhadap keuangan yang dimilikinya.
“Prosesnya cukup mudah. Jika ada usaha yang aktif, kemungkinan besar akan disetujui. Terlebih lagi, jika kita pernah mengajukan KUR sebelumnya dan lancar, prosesnya akan menjadi lebih lancar,” ungkap Saparudin.
Tidak Memerlukan Notaris
Petugas dari BRI akan meminta sejumlah dokumen dari calon nasabah yang ingin mengajukan KUR, antara lain KTP, KK, serta surat nikah.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terkait sejarah pembayaran pinjaman calon nasabah.
BRI tidak mensyaratkan kehadiran notaris dalam proses perjanjian kredit, sehingga mempercepat proses pengajuan. Jika semuanya berjalan lancar, permohonan KUR calon nasabah akan disetujui.
Sebaliknya, jika sejarah pembayaran calon nasabah kurang baik, permohonan akan ditunda. Untuk menjaga agar sejarah pembayaran tetap baik, calon nasabah harus bebas dari tunggakan pembayaran pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Yang Sudah "Naik Kelas" Tidak Dapat "Turun Kelas"
Nasabah yang sudah naik kelas atau pernah mengajukan pinjaman di atas Rp 50 juta di BRI melalui produk non-KUR, tidak akan bisa mengajukan KUR. Hal ini karena mereka dianggap telah naik kelas.
Destir (60), seorang produsen tempe asal Citeureup, mengungkapkan hal ini. Sebelumnya, ia pernah mengajukan KUR dan mendapat persetujuan. Namun setelah itu, ia mengajukan pinjaman dengan nilai di atas Rp 50 juta dan telah melunasinya.
“Saat ini saya tidak dapat mengajukan KUR lagi karena sudah pernah mengajukan pinjaman di atas Rp 50 juta,” ungkap Destir.
Mendapatkan modal usaha dengan bunga ringan kini semakin mudah dengan adanya KUR dari BRI. Dengan persyaratan yang jelas dan proses pengajuan yang mudah, pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha mereka. Jangan ragu untuk mengajukan KUR di BRI dan raih kesuksesan dalam bisnis Anda!
(tim)