Logo Bloomberg Technoz

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi OJK.

Seperti diketahui, sebelum BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut izinnya. Terdapat dua BPR lainnya yang bernasib sama, yakni Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan komisioner Nomor Kep-13/D.03/2024 tanggal 26 januari 2024.

Sebelum itu, OJK juga telah mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma seperti dijelaskan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

Berdasarkan kronologinya, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan. Status ini disematkan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan. Kemudian pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR ini dalam status pengawasan Bank dalam Resolusi.

(azr/lav)

No more pages