Untuk teknis implementasi, investigasi awal akan dilakukan BEI jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti manipulasi harga. Dari sini, BEI akan berkoordinasi dengan OJK apabila diperlukan tindakan tertentu, mulai dari pembatasan hingga pembekuan rekening efek.
BEI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota bursa, termasuk transaksi yang dilakukan melalui anggota bursa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan, setiap proses pengawasan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan khusus oleh OJK, dapat menghasilkan pembuktian dan kecukupan bukti atas dugaan pelanggaran ketentuan pidana di pasar modal.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Selain itu, perkara juga dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana," kata Hasan.
(dhf)


























