Logo Bloomberg Technoz

Tiga tersangka lain yang ditangkap adalah warga negara Indonesia yang membantu Jhiazi mengoperasikan judol Boxkia. Mereka adalah Farhan Akbar Djafar yang berperan sebagai divisi kreatif untuk mengelola website judol hingga membuat konten promosi yang disebar ke berbagai media sosial -- Instagram dan TikTok.

Kedua adalah Alfi Sena Pradipta yang merupakan admin dan customer service Boxkia. Dia berperan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna dalam permainan hingga berupaya mendongkrak peringkat website Boxkia sehingga semakin mudah diketahui masyarakat luas.

Terakhir adalah Lesica yang adalah pengelola keuangan Boxkia. Dia bertugas untuk mengelola pendapatan Boxkia dan pembukuan keuangan; termasuk untuk pemberian gaji karyawan hingga transaksi deposit para pemain judol.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 dan Pasal 607 ayat (1) huru a, b, dan c KUHP.

"Mereka disangkakan melanggar ketentuan terkait perjudian online dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal yang diterapkan penyidik," Suhermanto. 

"Saat ini, Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri operasional situs dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian online."

(mef/frg)

No more pages