Pengelolaan kas negara, lanjutnya, juga harus memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Penempatan dana pemerintah, baik di bank sentral maupun bank umum, dapat memengaruhi likuiditas serta pembentukan suku bunga di pasar keuangan.
Suahasil mencontohkan pengendalian bunga deposito milik badan layanan umum (BLU) Kemenkeu dan sejumlah BLU lainnya. Saat ini, bunga deposito tersebut dibatasi sebesar 80% dari suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah perang suku bunga deposito di antara pemilik dana besar.
"Modern treasury bukan sekedar juru bayar tapi juga harus memahami dan turut mengelola dampak keuangan negara terhadap perekonomian daerah," tegasnya.
Minta Skema Transfer ke Daerah Diperbaiki
Selain pembenahan pengelolaan kas negara, Suahasil meminta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) turut memperbaiki desain transfer ke daerah, tata kelola, serta proses bisnis penyalurannya.
Dia menegaskan, manfaat belanja pemerintah di daerah harus dilihat secara menyeluruh, baik melalui transfer dari pemerintah pusat maupun belanja yang dilakukan pemerintah daerah dan belanja langsung kementerian/lembaga di daerah.
"Terus perbaiki desain transfer, desain dan tata kelola serta proses bisnis transfer dan tentunya cara kerja internal di DJPK agar desentralisasi fiskal semakin efektif mendukung pemerataan pembangunan," tutur Suahasil.
Di sisi lain, ia juga meminta DJPK lebih aktif membantu pemerintah daerah dengan memahami karakteristik dan persoalan masing-masing wilayah. Dengan demikian, instrumen fiskal yang tersedia dapat digunakan untuk menjawab kebutuhan daerah.
Dia menekankan bahwa APBN dan APBD merupakan satu kesatuan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, efektivitas belanja tidak cukup dinilai dari penyaluran anggaran, tetapi juga perlu dilihat dari manfaatnya bagi perekonomian daerah.
(lav)





























