Logo Bloomberg Technoz

"Kenapa saya senang masuk minuman, karena minuman itu lebih parah menyebabkan diabetes. Karena nggak kerasa minumnya. Kalau makan kan kita kenyang gitu, kan? Jadi makannya nggak bisa banyak-banyak," ujarnya.

Dia mencontohkan konsumsi jus jeruk dengan tambahan gula dan kopi yang menggunakan susu kental manis. Menurut Budi, minuman tersebut dapat mengandung gula dalam jumlah besar tanpa disadari konsumen.

"Sebenarnya itu kan gula semua isinya. Itu kan nggak kerasa kita bisa minum banyak," kata Budi.

Saat ini, label Nutri-Level mulai dicantumkan pada kemasan produk maupun menu di gerai. Untuk merek besar seperti Fore Coffee dan Kopi Kenangan, pengujian kandungan minuman dapat dilakukan melalui laboratorium karena produk mereka memiliki resep dan takaran yang terstandar.

Namun, Budi mengakui penerapan sistem tersebut menghadapi tantangan ketika menyasar usaha kecil dan pedagang kaki lima. Biaya pengujian laboratorium dan keterbatasan akses menjadi kendala bagi pelaku usaha yang lebih kecil.

Karena itu, Kementerian Kesehatan mempelajari sistem self-declare yang diterapkan di Singapura. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat melaporkan sendiri jenis pemanis dan jumlah gula yang digunakan melalui situs daring untuk mendapatkan kategori Nutri-Level, kemudian mencetak label tersebut untuk dicantumkan pada menu.

"Kita belajar ke Singapura. Jadi teman-teman saya kirim ke Singapura, oh ternyata Singapura punya self-declare. Jadi lapor sendiri," ujar Budi.

Dia menambahkan, pemerintah nantinya dapat melakukan pemeriksaan secara acak terhadap informasi yang dilaporkan pelaku usaha. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi usaha kecil sembari meningkatkan pengawasan terhadap kesesuaian informasi kandungan gula.

Adapun perubahan pendekatan penerapan Nutri-Level juga berkaitan dengan putusan MK atas gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Budi mengatakan, gugatan tersebut meminta agar kewajiban pencantuman label dinyatakan secara tegas dalam undang-undang.

"Kenapa nggak ditulis bahwa ini wajib? Jadi kebalikan, biasanya kan yang kita taruh digugat supaya lebih lemah, gitu. Ini digugat supaya lebih kuat. Dan disetujui sama Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Budi menjelaskan, ketentuan tersebut memuat kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

"Jadi justru dengan adanya MK, Kementerian Kesehatan yang tadinya mau secara bertahap, harus segera meminta pelaku usaha wajib memenuhinya," kata Budi.

Dengan perubahan tersebut, Kementerian Kesehatan perlu memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Budi menyebut koordinasi diperlukan karena pengaturan batas maksimal kandungan GGL juga berkaitan dengan kewenangan kementerian tersebut.

Di sisi lain, Budi mengatakan penerapan Nutri-Level juga dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Pengurangan penggunaan gula berpotensi menekan biaya produksi karena gula merupakan salah satu komponen biaya dalam pembuatan minuman.

"Jadi kalau bisa kemudian masyarakat terdidik sehingga milihnya yang manis, itu secara cost jauh lebih murah," ujarnya.

(dec/spt)

No more pages