Logo Bloomberg Technoz

Dia juga memastikan pejabat di Kementerian ESDM yang bertanggung jawab atas pemanfaatan energi nuklir akan disesuaikan ketika badan tersebut dibentuk.

Adapun, Kementerian ESDM memang sempat menyatakan pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menerangkan penyusunan beleid tersebut telah rampung dan telah diparaf oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Dia menuturkan beleid tersebut saat ini berada di meja Prabowo untuk mendapat pengesahan.

"Perpres sekarang di meja presiden. Tinggal menunggu turun," kata Eniya ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Setelah itu, Eniya menambahkan, kementeriannya bakal menerbitkan Keputusan Menteri ESDM atau Kepmen yang mengatur struktur kelompok kerja badan nuklir tersebut.

Sekadar informasi, Rosatom dan perusahaan Indonesia, PT Pembangkit Listrik Nuklir, menandatangani perjanjian pasokan listrik yang dihasilkan dari PLTN  terapung.

Proyek PLTN terapung tipe PEB-100 dengan total kapasitas 200 MW ini akan menyalurkan listrik ke wilayah utara Pulau Halmahera, Maluku Utara.

Sebagai bagian dari proyek ini, BUMN nuklir Rusia tersebut akan menyediakan dua unit PLTN terapung.

CEO Rosatom Alexey Likhachev mengungkapkan proyek ini merupakan perjanjian ekspor pertama di dunia untuk memasok listrik dari pembangkit listrik tenaga nuklir terapung. 

"Saya yakin, bagi komunitas bisnis global, hal ini akan menjadi contoh nyata bagaimana sektor swasta—dengan dukungan sistematis dari pemerintah—dapat menginisiasi proyek infrastruktur berskala besar di bidang energi nuklir yang mampu mentransformasi perekonomian nasional," ujarnya, seperti disitir dari TASS, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Rosatom Corp membahas kesiapan regulasi rencana pengembangan floating nuclear power plant atau PLTN terapung di Indonesia.

Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Nur Syamsi Syam menyatakan pembahasan floating power unit (FPU 100) dari Rusia telah berlangsung sejak awal 2026, melalui serangkaian lokakarya dan rapat koordinasi bersama Rosatom serta kementerian dan lembaga terkait.

Nur menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai aspek regulasi, perizinan, dan koordinasi lintas sektor dalam pengembangan PLTN terapung di Indonesia

Di sisi lain, Bapeten juga menilai terdapat sejumlah isu regulasi yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Di antaranya; status bendera kapal, persyaratan badan hukum pemegang izin sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, serta pembagian tanggung jawab hukum apabila terjadi keadaan darurat nuklir.

"Kami sangat menghargai komitmen rekan-rekan kami dari Rusia dan menyambut baik berbagi pengalaman mereka mengenai kerangka regulasi, yang memberikan masukan berharga dalam pengembangan kerangka regulasi Indonesia untuk pemanfaatan energi nuklir secara damai, khususnya untuk PLTN terapung," kata Plt Ketua Bapeten Zainal Arifin dalam siaran pers, Jumat (3/7/2026).

(azr/wdh)

No more pages