Rencana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan tahun 2026 tahap II, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026.
BRI memperkirakan biaya transaksi buyback, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya, maksimal sebesar 0,20% dari nilai pembelian kembali saham.
Perseroan juga memastikan jumlah saham hasil buyback yang dimiliki tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan.
Dari sisi keuangan, BBRI memperkirakan pelaksanaan buyback tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan maupun biaya operasional perseroan.
Berdasarkan simulasi menggunakan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2026, total aset BBRI diperkirakan turun dari Rp2.342,8 triliun menjadi Rp2.341,8 triliun setelah memperhitungkan buyback senilai Rp1 triliun.
Sementara itu, total ekuitas diproyeksikan berkurang dari Rp333,62 triliun menjadi Rp332,62 triliun.
Di sisi lain, laba bersih diperkirakan tetap sebesar Rp31,18 triliun. Laba bersih per saham (earnings per share/EPS) diproyeksikan meningkat dari Rp206,94 menjadi Rp207,50.
Adapun rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) diperkirakan turun tipis dari 21,49% menjadi 21,42%.
Sementara itu, tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) diproyeksikan naik dari 18,79% menjadi 18,80%.
BRI menyatakan saham hasil buyback tersebut direncanakan untuk digunakan dalam program kepemilikan saham bagi pekerja dan/atau anggota direksi serta dewan komisaris.
Pengalihan saham untuk program tersebut akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai ketentuan yang berlaku.
(fik/naw)































