Namun, dari total tersebut, baru sebanyak 4.011 titik Kopdes yang masih dalam proses verval. Sebanyak 12.771 titik di antaranya sudah dilaporkan statusnya dan diinput di laman Simkopdes.
Laporan inilah yang menentukan jika Kopdes tersebut layak atau tidaknya untuk beroperasi, sekaligus menjadi dasar pencairan tagihan utang ke Himbara dari Kementerian Keuangan senilai masing-masing Rp3 miliar per unit.
Laporan tersebut mestinya memiliki output hasil verval yang dituangkan dalam tiga kategori nilai; yakni Layak dan Siap Operasional, Layak dengan Catatan Perbaikan, dan terakhir Belum Memenuhi Standar Kelayakan.
Proses verval dilakukan oleh perangkat pejabat daerah setempat seperti sekretaris daerah, inspektorat daerah, camat, lurah, hingga perangkat desa. Hasil tersebut kemudian divalidasi dan direviu ulang oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah terbit beberapa waktu lalu.
(ain)































