Menurut Airlangga, salah satu hal yang kini tengah digodog adalah kepastian usaha yang dibutuhkan oleh investor termasuk Danantara.
“Sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD [Organisation for Economic Co-operation and Development], nantinya ratifikasi dari anti-bribery, karena itu juga harus level playing field,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, aturan antisuap diperlukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan bagi investor, mengingat penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia selama ini dinilainya lebih banyak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Karena kalau di kita kan Tipikor kita kebanyakan kaitannya dengan APBN, sedangkan untuk PMI atau investor itu kan tidak berkaitan dengan itu, tetapi level playing field tetap diperlukan, termasuk dalam sektor yang anti-bribery,” ujar Airlangga.
Sebagai gambaran, PFII merupakan wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pemerintah memprioritaskan PFII untuk menarik perusahaan multinasional asing agar bisa berinvestasi di Indonesia. Perusahaan domestik khususnya jasa keuangan yang masuk dipastikan harus melalui persyaratan lebih ketat. Pemerintah menargetkan investasi yang masuk ke PFII dapat mencapai Rp500 triliun.
PFII nantinya akan mendapatkan modal awal yang salah satunya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
(ell)

























