Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan terdapat 32 perusahaan pemegang PBPH yang terbukti terlibat peristiwa karhutla di lahan seluas 18.489 hektar. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan diberi sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan lingkungan pada lahan seluas 9.546 hektar.

Sebanyak delapan perusahaan hanya dipaksa melakukan pemulihan ekosistem hutan di area seluas 2.211 hektar. Selain itu, lima perusahaan mendapat sanksi pencabutan izin.

Selain itu, saat ini ada juga 125 subyek hukum baik perorangan atau korporasi yang tengah diselidiki dalam dugaan keterlibatan dalam peristiwa karhutla. Kasus ini juga berpotensi bergulir ke ranah pidana karena pemeriksaan juga melibatkan kepolisian.

(mef/frg)

No more pages