Dia menjelaskan kepastian pencairan subsidi akan memberikan fleksibilitas finansial yang kuat bagi perusahaan pelat merah tersebut saat membeli minyak mentah maupun BBM di pasar internasional.
"Hal yang paling penting adalah cash flow Pertamina terkait dengan subsidi dibuat lancar jaya, sehingga bisa mengamankan setiap kargo BBM dari pasar," kata Hadi.
Payung Hukum
Dari sisi regulasi, Pertamina sebenarnya telah memiliki payung hukum yang sangat kuat untuk mengambil tindakan strategis di tengah krisis pasokan.
Pemerintah telah melengkapi perseroan dengan dua Peraturan Presiden (Perpres) utama, yakni Perpres No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) serta Perpres No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Hadi menilai kedua aturan tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Pertamina untuk mengambil langkah diskresi dan tindakan cepat demi menjaga stabilitas energi nasional.
"Pertamina sudah dibekali Perpres No. 96/2024 terkait dengan cadangan strategis dan Perpres No. 26/2026 yang lebih spesifik untuk melakukan manuver tertentu dalam mengamankan pasokan," ujarnya.
Hadi mengatakan pengeluaran cadangan penyangga secara maksimal merupakan langkah logis dan terukur untuk meredam kepanikan masyarakat (panic buying).
Ketika masyarakat melihat ketersediaan BBM di SPBU kembali normal dan bebas dari antrean panjang, kepanikan konsumsi secara otomatis akan menurun ke tingkat normal.
Fungsi utama dari buffer stock, lanjutnya, memang diciptakan sebagai instrumen stabilitator di masa-masa darurat pasokan atau gejolak rantai pasok global.
Menahan stok cadangan di tengah antrean pasokan masyarakat justru kontraproduktif terhadap tujuan awal pembentukan cadangan energi nasional tersebut.
Pengurasan stok cadangan ini juga memberikan ruang waktu (time buffer) yang krusial bagi Pertamina untuk melakukan pengadaan kargo baru di pasar internasional.
Dengan mengalirkan stok yang ada ke pasar hilir, rantai distribusi domestic tetap berjalan tanpa harus menunggu kapal tangker impor bersandar.
Hadi menerangkan langkah ini sekaligus menjaga roda perekonomian nasional agar tetap berputar tanpa hambatan logistik akibat kelangkaan bahan bakar.
“Sektor transportasi publik, distribusi logistik pangan, hingga mobilitas harian pekerja sangat bergantung pada ketersediaan BBM yang merata dan serentak,” kata dia.
Untuk diketahui saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina mencatat bahwa secara umum ketahanan buffer stock BBM nasional berada pada level aman sekitar 20 hingga 28 hari.
Namun, terjadi penurunan ketahanan stok secara spesifik pada produk bensin RON 90 (Pertalite) yang menyusut ke kisaran 16 hingga 18 hari.
Penurunan cadangan operasional ini dipicu oleh adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat secara masif dari BBM nonsubsidi beroktan tinggi (RON 92 dan RON 95) ke BBM bersubsidi akibat dinamika penyesuaian harga pasar.
Menurut laporan Ombudsman, tekanan ketahanan stok tersebut memicu kendala pasokan serta krisis antrean BBM di setidaknya 11 provinsi, termasuk Jawa Timur dan Bali.
Guna menanggulangi situasi krisis ini, Pertamina menerapkan skema spot charter dan mengerahkan kapal tanker tambahan—seperti pengiriman 20 juta liter hingga target 48 juta liter Pertalite ke Bali—untuk memperkuat cadangan daerah hingga 14—15 hari ke depan.
Langkah darurat ini dikombinasikan dengan percepatan proses pencampuran (blending) di kilang serta koordinasi penataan distribusi guna memulihkan buffer stok nasional kembali ke angka ideal di atas 20 hari.
(smr/wdh)




























