Dia hanya menilai proyeksi realisasi produksi 2026 sebesar 720 juta metrik ton yang dikeluarkan Kementerian ESDM dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kuota produksi 2027.
“Bagi kami, yang penting bukan hanya berapa target produksi nasionalnya, tetapi juga bagaimana kuota tersebut nantinya dibagikan kepada perusahaan. Tentu perlu mempertimbangkan kemampuan produksi, kebutuhan dalam negeri, kondisi pasar ekspor, dan kontrak yang sudah berjalan,” ungkap Gita.
Saran Kuota
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2027 berada di level 700 juta metrik ton.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono mengungkapkan besaran kuota produksi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan kebutuhan batu bara untuk sektor pembangkit listrik dan industri lainnya.
Selain itu, Sudirman memandang kuota produksi sebanyak 700 juta metrik ton dapat membuat penambang dan pemerintah memanfaatkan momentum tingginya harga batu bara di pasar global, tanpa membuat harga jatuh karena kelebihan pasok atau oversupply.
“Kami menyarankan agar kuota produksi batu bara nasional [dalam RKAB] 2027 bisa diproyeksikan di kisaran angka 700 juta metrik ton per tahun,” kata Sudirman kepada Bloomberg Technoz.
Sudirman menilai kuota produksi tak perlu dibatasi secara ketat seperti yang sempat terjadi pada awal 2026, di mana kuota produksi dibatasi menjadi sekitar 600 juta metrik ton atau turun drastis dari realisasi produksi sepanjang 2025 sebanyak 817 juta metrik ton.
Sudirman menyatakan kondisi tersebut justru akan memicu ketidakpastian bagi operasional penambang yang pada akhirnya berdampak pada ketidakpastian berusaha.
Dia menegasakan industri tambang merupakan salah satu sektor usaha yang memerlukan biaya investasi cukup besar, sehingga kepastian usaha menjadi aspek penting.
"Selain itu, pada 2026 ini juga terjadi kasus PLN kekurangan suplai batu bara sebagai dampak dari pengetatan kuota produksi," tegasnya.
Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.
Batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan dalam permen tersebut memberikan tenggat pengajuan selama kurang lebih enam pekan atau 46 hari kalender bagi badan usaha pertambangan untuk memproses dan mengajukan dokumen RKAB.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.
(azr/wdh)






























