Logo Bloomberg Technoz

Penyidikan kasus ini resmi ditingkatkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI pada 16 Oktober 2026. 

Pemadaman listrik meluas tersebut menimbulkan dampak kerugian dengan asumsi penghitungan kompensasi pelanggan mencapai Rp57,31 miliar.

"Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, bukan semata-mata karena jabatan atau kedudukan seseorang," lanjutnya.

Dalam proses hukum ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 orang saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim Laboratorium Forensik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti teknis, seperti rekaman DVR CCTV Gardu Induk Sei Harapan, tiga potongan konduktor phasa R, S, T sepanjang 50 cm, tiga pasang lempengan busbar 20 kVA, tiga potongan pipa buchholz, hingga satu set tripping lockout relay.

"Berdasarkan fakta penyidikan, penerapan Pasal 319 KUHP telah mempunyai dasar bukti permulaan dan cukup kuat untuk dipertahankan sebagai persangkaan tindak pidana yang didalami dalam penyidikan," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 51 juncto Pasal 44 UU Ketenagalistrikan yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik menemukan tiga indikasi utama perbuatan melawan hukum, yaitu kerusakan fisik pada Transformator 1, gangguan nyata pada pasokan listrik umum, serta tindakan pembiaran berupa penonaktifan fasilitas pengamanan satwa liar yang tidak dipulihkan kembali.

"Fokus pembuktian meliputi dugaan tidak dipenuhinya kewajiban keselamatan ketenagalistrikan, kaitannya dengan gangguan pada instalasi, serta akibat berupa terputusnya pasokan listrik yang berdampak terhadap masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Suroso Isnandar menanggapi isu dugaan sabotase yang menyebabkan pemadaman listrik di Batam dan sekitarnya.

Menurut Suroso, pihaknya belum menemukan indikasi sabotase, tetapi perseroan terus meneliti lebih lanjut penyebab pasti pemadaman tersebut.

“Saya kira tidak sampai sabotase ya, pokoknya sedang diteliti lebih lanjut, yang jelas sudah selesai,” kata Suroso kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/10/2026).

Dugaan awal mengenai sabotase disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, yang menilai ada kejanggalan dalam insiden tersebut karena arah kamera CCTV bergeser sehari sebelum ledakan terjadi.

“Minggu malam yang seharusnya menyorot trafo yang memercikan api, tetapi kok bergeser. Apakah itu yang menggeser hewan liar atau bukan? Ataupun ada sabotase ataupun seperti apa,” kata Kwin dalam konferensi pers, sebagaimana ditayangkan melalui GoKepri, Minggu (18/10/2026).

Di sisi lain, PT PLN Batam mengumumkan bahwa pasokan listrik di Batam telah pulih sepenuhnya setelah padam selama kurang lebih 16 jam akibat masuknya hewan liar ke Gardu Induk Sungai Harapan.

"Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi terdampak telah berhasil dinormalkan, diikuti dengan pemulihan jaringan distribusi hingga pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam kembali menyala," kata Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono, melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2026).

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT PLN Batam berjanji memberikan kompensasi kepada pelanggan jika durasi pemadaman terbukti melampaui kesepakatan tingkat layanan (service level agreement).

"Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan," tutur Rudi.

(smr/wdh)

No more pages