GANGGUAN KELISTRIKAN
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan
Sabrina Mulia Rhamadanty
21 October 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Batam dan Kepulauan Bintan pada Senin (12/10/2026).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara atas insiden gangguan listrik di Gardu Induk Sei Harapan, Kota Batam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengonfirmasi kelima tersangka tersebut terdiri atas empat pegawai PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor swasta berinisial AEP.
Penyidik menjerat para tersangka berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.
"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik dilanjutkan dengan hasil gelar perkara, peserta gelar dan penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Irhamni dalam Siaran Pers Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026).






























