Penetapan tersangka nantinya dapat menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia.
“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti. Sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pihak asing tersebut berasal dari negara tetangga, Suyudi membenarkannya. Namun, dia belum merinci sejauh mana keterlibatan pihak asing, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat.
Kepolisian menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Diketahui, total luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto.
Sementara itu, 223 orang tersangka perorangan telah diamankan dalam kasus karhutla di wilayah Kalimantan dan Sumatra hingga Selasa, 13 Oktober 2026, dari total 273 laporan polisi.
Rinciannya, 12 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 65 tersangka di Polda Riau, 48 tersangka di Polda Sumatera Selatan, 39 tersangka di Polda Kalimantan Tengah, dan 31 tersangka di Polda Kalimantan Timur.
Lalu, 14 tersangka di Polda Jambi, 8 tersangka di Polda Kalimantan Selatan, 3 tersangka di Polda Kalimantan Utara, 2 tersangka di Polda Sulawesi Tenggara, dan 1 tersangka di Polda Sulawesi Selatan.
(ain)




























