Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan yang menerima surat pemberitahuan tersebut antara lain PT Bumi Andalas Permai dan PT Bumi Mekar Hijau, yang mengoperasikan perkebunan di Sumatra Selatan. Keduanya tercatat sebagai pemasok APP Group, salah satu pemain terbesar di industri tersebut.

Dalam pernyataan pada Sabtu, APP mengatakan seluruh pemasoknya mematuhi kebijakan tanpa pembakaran (zero-burning policy). Bumi Mekar Hijau dan Bumi Andalas Permai tidak menanggapi panggilan telepon yang meminta komentar.

Singapura dan Malaysia diselimuti kabut asap beracun akibat kebakaran hutan di Indonesia. Kondisi kering yang berkaitan dengan fenomena El Niño yang kuat memperburuk kebakaran tersebut.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji akan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran itu dan memperingatkan bahwa pihak yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum.

Secara terpisah, bursa saham Singapura meminta perusahaan-perusahaan tercatat yang memiliki kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia memberikan penjelasan mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut, menurut pernyataan Singapore Exchange Regulation.

Kencana Agri Ltd. dan Bumitama Agri Ltd. menyampaikan kepada bursa bahwa kebakaran telah meluas ke area konsesi yang mereka kelola dan bahwa mereka sedang berupaya memadamkannya.

Wilmar International Ltd. mengatakan telah memadamkan kebakaran di sejumlah area kecil di beberapa konsesinya. Perusahaan tersebut menyebut api berasal dari luar perkebunan mereka.

Golden Agri-Resources Ltd. mengatakan tidak mengetahui adanya bukti bahwa kegiatan operasionalnya telah menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap tersebut.

Kebakaran akibat teknik tebang dan bakar (slash-and-burn) untuk membuka lahan pertanian telah lama menjadi masalah di Indonesia selama musim kemarau.

Musim kemarau yang sangat parah tahun ini diperburuk oleh El Niño, yang menyebabkan kondisi lebih kering di kawasan tersebut.

Singapura memberlakukan undang-undang kabut asap lintas batas (transboundary haze law) pada 2014, yang memungkinkan otoritas mendenda perusahaan hingga S$100.000 (US$78.000) untuk setiap hari terjadinya pencemaran.

Negara-kota tersebut berupaya menegakkan aturan itu pada 2015. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup Singapura saat itu mengatakan pihaknya mengalami kesulitan memperoleh informasi dari mitranya di Indonesia mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran ilegal.

Satu dekade kemudian, empat perusahaan masih berada dalam penyelidikan.

Undang-undang tersebut menyasar entitas yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan kebakaran terjadi ketika kabut asap yang dihasilkan membuat Indeks Standar Pencemar (Pollutant Standards Index/PSI) berada pada tingkat tidak sehat selama setidaknya 24 jam.

Pada Jumat pukul 19.00 waktu setempat, PSI 24 jam di berbagai wilayah Singapura berkisar antara 94 hingga 175.

Kualitas udara dikategorikan “sangat tidak sehat” ketika indeks mencapai 201 atau lebih. Angka di atas 300 dikategorikan “berbahaya” dan dapat memicu penutupan sekolah.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan kualitas udara diperkirakan akan berfluktuasi, dengan PSI berpotensi mencapai tingkat berbahaya.

Kondisi kemungkinan membaik ketika periode peralihan musim monsun dimulai dalam tiga hingga empat pekan, tambahnya.

(bbn)

No more pages