Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, manajemen PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) juga angkat bicara dengan tanggapan serupa. Kedua entitas bisnis Barito Group tersebut menghormati keputusan pengenaan denda.

BREN memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. 

"Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," tulis manajemen, dalam siaran resmi terpisah.

Kedua perusahaan tersebut sebelumnya diputuskan dikenakan denda oleh OJK senilai total Rp600 miliar, yang meliputi BREN senilai Rp500 miliar serta CUAN didenda Rp100 miliar.

Pengenaan denda tersebut berkaitan dengan penemuan fakta oleh OJK soal adanya dugaan tindakan untuk menyesatkan dalam pemesanan kedua saham tersebut.

Dengan kata lain, OJK mengindikasikan terdapat pihak-pihak terkait dan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. 

"OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Jumat kemarin.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu."

Selain BREN dan CUAN, satu saham perusahaan lain, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), juga didenda sebesar Rp1,5 triliun atas dugaan tindakan serupa.

Pengenaan denda tersebut merupakan respons atas langkah regulator dalam menindaklanjuti pengumuman MSCI yang akan menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori standalone markets karena transformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI sejak April 2026 dianggap belum memadai.

(ibn/spt)

No more pages