Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan-perusahaan tersebut diidentifikasi melalui analisis citra satelit dan data meteorologi mengenai titik panas serta gumpalan asap dari kebakaran tersebut, menurut laporan Business Times.

Singapura memberlakukan undang-undang kabut asap lintas batas pada tahun 2014, yang memungkinkan negara tersebut menjatuhkan denda kepada perusahaan hingga SG$100.000 atau US$78.000 per hari atas pencemaran yang ditimbulkan. Negara kota ini mencoba menegakkan undang-undang tersebut pada tahun 2015, namun Kementerian Lingkungan Hidup saat itu mengakui bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan informasi dari mitra Indonesia mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran ilegal. Sepuluh tahun kemudian, empat perusahaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Regulasi tersebut menargetkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran atau membiarkannya terjadi, apabila kabut asap yang ditimbulkannya menyebabkan Indeks Standar Polutan tetap berada pada tingkat yang tidak sehat selama setidaknya 24 jam.

(bbn)

No more pages