Sebagai catatan, trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan efek, baik pada saham tertentu maupun sebagian pasar. Kebijakan ini bersifat sementara dan dilakukan dalam kondisi yang dinilai darurat.
Secara umum, trading halt merupakan langkah preventif agar pergerakan harga yang ekstrem tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi investor. Mekanisme ini juga bertujuan menjaga integritas pasar modal.
Di Indonesia, penerapan trading halt mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-274/PM.21/2020 tertanggal 10 Maret 2020.
(fad)
No more pages
























