Berikut 10 saham dengan angka net sell masif oleh investor asing sepanjang perdagangan kemarin:
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) Rp33,82 miliar
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Rp22,51 miliar
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Rp17,91 miliar
- PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) Rp16,81 miliar
- PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) Rp14,82 miliar
- PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Rp14,32 miliar
- PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) Rp13,96 miliar
- PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Rp13,49 miliar
- PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) Rp13,08 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Rp10,8 miliar
Terancam Standalone, Bursa RI Bisa Selevel Zimbabwe
Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global, memberikan pengumuman terbaru untuk pasar Indonesia. Dalam rilis pagi ini, MSCI membuka konsultasi reklasifikasi indeks saham Indonesia dari status Emerging Market menjadi Standalone.
“MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi untuk reklasifikasi indeks MSCI Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone. MSCI akan memberi pengumuman final pada akhir Juni 2027 dan bisa saja memberikan pembaruan interim selama proses ini,” ungkap pengumuman MSCI.
Mengutip keterangan di situs MSCI, saat ini, ada beberapa negara yang masuk kategori Standalone. Di Benua Amerika ada Argentina, Jamaika, Panama, serta Trinidad & Tobago.
Sementara di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika ada negara-negara seperti Bosnia-Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, dan Zimbabwe.
Konsultasi terhadap Indonesia dilakukan setelah MSCI memperingatkan sejumlah pelaku pasar atas kekhawatiran terhadap pasar saham Tanah Air, termasuk kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Hingga saat ini, pasar belum melihat kemajuan yang konsisten dan memadai di pasar saham Indonesia.
“Meski reformasi telah diumumkan, kekhawatiran signifikan masih ada terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut dan tidak adanya bukti penegakan aturan yang berarti,” demikian keterangan MSCI.
(fad/aji)























