Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.

Batas waktu tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 17/2025  tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan dalam permen tersebut memberikan tenggat pengajuan selama kurang lebih enam pekan atau 46 hari kalender bagi badan usaha pertambangan untuk memproses dan mengajukan dokumen RKAB.

Dalam permen tersebut dijelaskan proses evaluasi dan penerbitan persetujuan RKAB oleh Menteri ESDM dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja untuk menentukan apakah permohonan disetujui atau memerlukan perbaikan.

Jika dokumen belum lengkap,  pemegang izin diberikan waktu maksimal dua hari kerja untuk menyampaikan penyempurnaan. Kesempatan evaluasi dan perbaikan ini diberikan paling banyak tiga kali.

Adapun, keputusan akhir berupa penerbitan persetujuan atau surat penolakan akan dikeluarkan dalam waktu paling lambat delapan hari kerja sejak proses evaluasi dan perbaikan selesai.

Sementara itu, bagi perusahaan yang permohonannya ditolak, terdapat satu kali kesempatan untuk kembali mengajukan permohonan RKAB tersebut.  

Sekadar informasi, Kementerian ESDM mengklaim proses evaluasi pengajuan RKAB 2027 bakal dilakukan lebih cepat dibandingkan dengan RKAB 2026. Kementerian ESDM juga berjanji bakal memutuskan kuota produksi bijih nikel secara adil.

Dalam kaitan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin menargetkan sudah dapat menerbitkan RKAB 2027 untuk komoditas bijih nikel lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Kita juga di dalam memperbaiki prosesnya supaya lebih cepat, tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara kami dengan juga pemohon, sehingga pada saat evaluasi tidak perlu sampai dengan waktu maksimum, evaluasi itu secara ketentuan bisa diberikan tapi di awal-awal pun sudah bisa,” kata Cecep dalam BIG Downstream Insight, Selasa (6/10/2026).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026. Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.

Untuk bijih nikel, Kementerian ESDM memperkirakan produksi sepanjang 2026 mencapai 290 juta metrik ton atau melebihi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang ditetapkan sebesar 260–270 juta metrik ton.

Adapun, Ditjen Minerba mencatat jumlah izin tambang yang aktif per Februari 2026 mencapai 4.052, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.

Jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk minerba dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

(azr/wdh)

No more pages