Melalui akun Instagram resminya, @hmisamarinda, Selasa (13/10/2026), HMI Samarinda menegaskan BBM merupakan kebutuhan vital yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Sampai kapan rakyat harus menanggung dampaknya? BBM bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan vital masyarakat. Ketika pasokan terganggu, rakyatlah yang merasakan dampaknya secara langsung,” ungkap Ketua HMI Samarinda.
Untuk itu, HMI menuntut penjelasan yang transparan, distribusi yang terjamin, dan langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan bukan lagi sekadar harapan, melainkan tuntutan yang harus dijawab.
Menanggapi gejolak tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Dia menekankan antrean panjang di SPBU tidak boleh hanya disederhanakan sebagai persoalan keterbatasan kuota BBM belaka, melainkan harus diurai akar masalah utamanya secara holistik.
“Mari kita coba urai masalah akarnya. Kalau selama ini dikatakan langka atau kekurangan kuota, mungkin iya. Namun, apakah itu menjadi penyebab tunggal? Saya kira tidak,” ujar Andi Harun dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Dia menilai antrean kendaraan masih dalam batas toleransi apabila hanya berlangsung singkat selama beberapa hari hingga dua pekan.
Namun, situasi menjadi tidak wajar jika antrean hingga mengular ke bahu jalan terjadi terus-menerus sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.
“Kalau sampai dari Januari ke Januari, setahun SPBU tersebut mengantre di situ, apa teman-teman wartawan menganggap itu situasi normal? Tentu tidak. Berarti ada kemungkinan, atau patut diduga, ada penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Ada yang ngantri mungkin beberapa kali,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan masalah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, hingga pemilik SPBU, guna memperbaiki tata kelola distribusi.
Opsi pengaturan jam operasional antrean di SPBU dinilainya tidak akan efektif jika akar masalah distribusi belum dibenahi.
Berbeda dengan perspektif Pemkot Samarinda yang menyoroti tata kelola distribusi, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengambil langkah taktis di Kabupaten Berau dengan memperpanjang jam operasional SPBU.
Tiga SPBU di Berau resmi diuji coba beroperasi selama 24 jam sejak Senin (12/10/2026), yaitu SPBU Rinding Baru (Nomor 64.773.08), SPBU Kilometer 5 (Nomor 64.773.09), dan SPBU Sambaliung Baru (Nomor 64.773.10).
Sales Branch Manager (SBM) III Fuel Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud respons terhadap aspirasi masyarakat Berau sekaligus tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengurai kepadatan antrean.
“Ini sebagai wujud aspirasi masyarakat Berau, untuk mengurangi antrean dan demi kelancaran distribusi BBM,” kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Dia menambahkan perluasan waktu pelayanan ini bertujuan untuk memberikan alternatif waktu pengisian bagi masyarakat di luar jam sibuk.
"Sudah saya arahkan agar SPBU menambah jam operasional atau mencoba layanan 24 jam. Layanan itu mulai diterapkan pada Senin (12/10/2026) di SPBU Rinding dengan nomor 64.773.08, SPBU Kilometer 5 nomor 64.773.09, serta SPBU Sambaliung nomor 64.773.10," jelasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), DPRD Kukar menilai keterbatasan kuota BBM sebagai pemicu utama kelangkaan di wilayahnya. Komisi II DPRD Kukar telah berkoordinasi dengan DPRD Kota Balikpapan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah penanganan bersama.
Anggota Komisi II DPRD Kukar, Rahmat Dermawan, mengonfirmasi bahwa keterbatasan alokasi kuota menjadi kendala utama di lapangan.
“Memang saat ini ketersediaan dan kelangkaan karena memang kuotanya terbatas dan kurang,” ungkap Rahmat, dalam keterangan tertulis Rabu (14/10/2026).
Melihat kondisi tersebut, Komisi II meminta Pertamina untuk segera menambah kuota pasokan BBM, khususnya untuk jenis bahan bakar yang mengalami kelangkaan di Kukar.
“Kita meminta pihak Pertamina untuk menambah kuota dari BBM yang hari ini memang mengalami kelangkaan di Kutai Kartanegara,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Guna menindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD Kukar membuka peluang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak Pertamina dan pemangku kepentingan terkait.
Saat ini, komunikasi masih dilakukan secara lisan sembari mematangkan rencana penyampaian surat resmi maupun pelaksanaan RDP secara internal.
(smr/wdh)




























