"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden, terukur, dan fleksibel untuk mewujudkan pembiayaan yang efisien dan optimal," imbuh laporan BI.
ULN pemerintah dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai sektor ekonomi, antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (22% dari total ULN pemerintah), Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (20,7%), Jasa Pendidikan (16,2%), Konstruksi (11,4%), serta Transportasi dan Pergudangan (8,5%).
"Sementara itu, peningkatan ULN bank sentral terutama didorong oleh kenaikan kepemilikan non-residen pada instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sejalan dengan strategi operasi moneter pro-market dalam mendukung stabilitas nilai tukar rupiah," lanjut laporan BI.
Posisi ULN swasta pada Agustus tercatat sebesar US$ 195,6 miliar atau terkontraksi 0,8% yoy. Perkembangan tersebut didorong oleh penurunan ULN kelompok peminjam bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) dan lembaga keuangan (financial corporations) yang masing-masing mengalami kontraksi sebesar 0,8% yoy dan 0,6% yoy.
Berdasarkan sektor ekonomi, posisi ULN swasta terutama berasal dari Sektor Industri Pengolahan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Pengadaan Listrik dan Gas, serta Pertambangan dan Penggalian dengan pangsa mencapai 80,5% dari total ULN swasta.
Rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tercatat sebesar 30,9% pada Agustus dan didominasi oleh ULN jangka panjang. Sejalan dengan itu, hampir seluruh ULN pemerintah merupakan utang jangka panjang. ULN swasta juga didominasi oleh utang jangka panjang.
"Bank Indonesia dan pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan dan pengelolaan ULN sehingga optimal dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," demikian laporan BI.
(aji)





























