Kendati begitu, berdasarkan peraturan yang berlaku, PLN memang harus memberikan kompensasi jika pemadaman listrik terjadi untuk jangka waktu tertentu.
"Akan kami review setelah ini. Pada detik ini kami belum melakukan review karena kami masih fokus pada recovery [blackout] yang terjadi pada kemarin dan hari ini," tutur Suroso.
Dalam kesempatan yang sama, CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani menilai rencana cadangan atau back up plan permasalahan kelistrikan milik PLN perlu disempurnakan, utamanya dalam menghadapi pemadaman listrik atau blackout.
Rosan mengungkap PLN memang sudah memiliki rencana cadangan untuk menghadapi blackout. Namun, dia menilai rencana cadangan tersebut masih perlu disempurnakan.
"Ya mungkin pasti sudah ada, tapi ya itu perlu disempurnakanlah," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
"Ya, tentunya evaluasi itu harus tetap kita lakukan. Kita harus selalu siap dalam segala kondisi, kita harus punya selalu backup plan yang mungkin selama ini yang harus ditebalkan juga di PLN. Apabila ada kejadian, tuh backup plan-nya itu seperti apa," tegas Rosan.
PT PLN Batam mengumumkan bahwa pasokan listrik di Batam telah pulih setelah sempat padam sejak Senin (12/10/2026) pukul 06.37 WIB. Gangguan tersebut diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke Gardu Induk Sungai Harapan.
"Proses pemulihan menunjukkan perkembangan signifikan sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi terdampak telah berhasil dinormalkan, diikuti dengan pemulihan jaringan distribusi hingga pasokan listrik kepada seluruh pelanggan terdampak di Kota Batam kembali menyala," kata Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, melalui keterangan tertulis pada Selasa (13/10/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT PLN Batam berjanji akan memberikan kompensasi kepada pelanggan jika durasi pemadaman terbukti melampaui kesepakatan tingkat layanan (service level agreement atau SLA).
"Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, tanpa perlu pengajuan klaim dari pelanggan," tutur Rudi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017, kompensasi bagi pelanggan reguler ditetapkan sebesar 10% dari biaya beban bulanan.
Sementara itu, pelanggan layanan keandalan akan menerima kompensasi sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL).
—Dengan asistensi laporan dari Merinda Faradianti
(azr/ros)


























