Logo Bloomberg Technoz

"Tanpa pembayaran lunas kita akan tetap suspend sampai adanya bukti setoran pelunasan ke kas negara," ujarnya.

Sementara itu, soal pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), BPK menemukan nilai pengadaan yang melebihi standar biaya atau harga wajar sebesar Rp541 miliar. 

BPK juga menemukan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua minimal Rp43,89 miliar yang belum dipungut.

Menanggapi temuan pengadaan tersebut, Ketut menyatakan persoalan itu telah masuk ke ranah hukum.

"Untuk hal itu proses hukum di kejaksaan, kita hormati prosesnya dan lihat perkembangannya," kata Ketut.

Sebelumnya, BPK menemukan sisa dana program MBG tahun anggaran 2025 sebesar Rp34,33 miliar yang belum dikembalikan. Selain itu, terdapat realisasi belanja barang sebesar Rp20,44 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK juga menemukan denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara.

(dec/spt)

No more pages