Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, pada 15 September 2026, ASM telah menandatangani PKS KAPJ dengan BPJS Kesehatan, disaksikan oleh pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komitmen tersebut dilanjutkan melalui penandatanganan PKS KAPJ bersama RS Sentra Medika Group di Bogor pada 6 Oktober 2026, disaksikan oleh Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Penandatanganan PKS dengan Primaya Hospital Group menjadi langkah lanjutan ASM dalam memperluas kolaborasi dengan mitra fasilitas kesehatan guna mendukung implementasi KAPJ.

Implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). KAPJ memiliki dua skema pelayanan. Pada skema 1, peserta mengikuti prosedur JKN, dengan BPJS Kesehatan menanggung 75% tarif INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175% tarif INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pada skema 2, peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa mengikuti prosedur JKN, dengan seluruh biaya pelayanan dijamin oleh AKT hingga maksimal 250% tarif INA-CBG atau sesuai manfaat dan ketentuan polis. Pada skema 2 ini, BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan.

“Asuransi Sinar Mas mendukung implementasi KAPJ sebagai upaya meningkatkan koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui integrasi sistem, mekanisme penagihan yang terkoordinasi, serta kejelasan pembiayaan sesuai masing-masing skema, KAPJ diharapkan dapat memperluas pilihan akses layanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan nilai tambah bagi peserta, sekaligus mendukung ekosistem asuransi kesehatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” jelas Dumasi.

Penandatanganan ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan asuransi kesehatan, termasuk penguatan manajemen risiko, peran para pihak dalam ekosistem kesehatan, serta koordinasi antarpenyelenggara jaminan. POJK tersebut juga menekankan pentingnya kapabilitas medis, kapabilitas digital melalui sistem informasi yang memadai, serta kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) bagi perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan. Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan memperoleh izin dari OJK untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan paling lambat satu tahun sejak POJK tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025. 

"Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut, Asuransi Sinar Mas telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan pada 12 Oktober 2026. Perolehan izin ini mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat tata kelola dan mendukung keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan,” tambah Dumasi.

(Dok. Sinar Mas)

Sejalan dengan upaya tersebut, ASM juga terus memperkuat kapabilitas digital melalui pengembangan koneksi dengan fasilitas kesehatan rekanan. Kerja sama dengan Primaya Hospital Group menjadi salah satu langkah untuk mendukung integrasi sistem dan meningkatkan efektivitas koordinasi layanan. Ke depannya, ASM berharap semakin banyak rumah sakit rekanan yang dapat mengembangkan konektivitas digital, sehingga layanan kesehatan bagi nasabah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

“Kolaborasi dengan Asuransi Sinar Mas merupakan langkah penting bagi Primaya Hospital Group dalam memperkuat integrasi antara layanan kesehatan dan perlindungan asuransi. Melalui bridging system dan kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), kami berharap koordinasi antara rumah sakit dan penyelenggara asuransi dapat berjalan lebih efektif, sehingga pasien memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan sesuai dengan manfaat perlindungan yang dimiliki. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan para mitra untuk menghadirkan layanan kesehatan yang semakin terintegrasi, dengan mengutamakan keunggulan klinis dan kebutuhan pasien agar selalu menjadi solusi kesehatan terpercaya di Indonesia.” ujar Leona A. Karnali, CFA, FRM, CEO Primaya Hospital Group.

Saat ini Asuransi Sinar Mas telah memiliki 2.972 Rumah Sakit dan Klinik rekanan di seluruh Indonesia untuk mendukung layanan asuransi kesehatan. Dalam pengembangan konektivitas digital, Asuransi Sinar Mas telah menjalin koneksi host-to-host dengan 9 rumah sakit lainnya. Saat ini, 65 rumah sakit lainnya sedang dalam proses pengembangan koneksi digital dengan ASM. 

(tim)

No more pages