Lebih lanjut, Bendahara Negara mengatakan Indonesia memiliki lebih dari 16,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit, dengan sekitar 41% di antaranya dikelola oleh pekebun (smallholders). Kondisi ini menunjukkan bahwa masa depan industri sawit berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Oleh karena itu, ia menegaskan investasi swasta perlu didorong untuk membuka akses pekebun terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan pengetahuan. Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Suahasil menekankan tiga langkah utama:
Pertama, menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari daya tarik investasi melalui pengembangan industri hilir dan inovasi produk. Seperti pengembangan produk pangan berbasis pertanian, oleokimia, dan biomaterial, serta investasi pada teknologi pengolahan. Hilirisasi energi berbasis sawit juga menjadi bagian dari strategi tersebut, termasuk implementasi B50, pengembangan green diesel dan sustainable aviation fuel (SAF), serta pemanfaatan minyak jelantah dan pengembangan bensin berbasis bahan baku pertanian.
Kedua, memperkuat dukungan pemerintah dan lembaga pembiayaan pembangunan untuk menarik investasi pada sektor yang belum sepenuhnya dapat dikelola melalui mekanisme pasar. Dukungan tersebut dapat berupa skema berbagi risiko, bantuan teknis, dan penyiapan proyek, terutama untuk peremajaan perkebunan rakyat, penguatan ketertelusuran rantai pasok, serta pengembangan industri hilir.
Dalam hal ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit berperan mendukung peremajaan perkebunan rakyat, pengembangan keterampilan, penelitian, dan pembangunan infrastruktur. Suahasil menekankan dukungan tersebut harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan tetap memperhatikan tanggung jawab fiskal.
"Ketiga, memastikan pekebun rakyat menjadi bagian integral dari model bisnis industri sawit. Pekebun tidak hanya berperan sebagai pemasok di ujung rantai nilai, tetapi juga sebagai produsen dan wirausaha yang memiliki potensi untuk berpartisipasi lebih jauh dalam pengembangan industri."
Menurut Suahasil, investasi di sektor tersebut berpotensi menciptakan pekerjaan yang lebih produktif, meningkatkan keterampilan, memperbaiki kondisi kerja, serta memperluas kesempatan ekonomi di bidang agribisnis, logistik, pengolahan, layanan digital, hingga rekayasa dan teknologi.
Penertiban Kawasan Hutan
Di sisi lain, Suahasil menegaskan pengembangan industri sawit dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan perkebunan sesuai dengan ketentuan dan menjaga keberlanjutan industri.
Sejak Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menertibkan dan mengembalikan 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara tidak sah, termasuk untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Dengan demikian, Suahasil meyakini bahwa pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan tidak seharusnya dipandang sebagai dua tujuan yang bertentangan.
Melalui investasi yang tepat, peningkatan produktivitas, penguatan peran pekebun rakyat, dan pengembangan industri hilir, sektor kelapa sawit dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
"Indonesia meyakini bahwa perdebatan mengenai kelapa sawit perlu bergerak melampaui pilihan sederhana antara pembangunan dan keberlanjutan. Kita harus menunjukkan bahwa keduanya dapat saling memperkuat. Itulah potensi nyata dari Plantation360," pungkasnya.
(lav)





























