“Jadi dari Rp 693 triliun naik ke Rp727 triliun, nah 82,4% ini adalah terhadap 727 [triliun] tersebut, sehingga masih akan ada transfer ke daerah lagi dalam bulan Oktober, November, dan Desember,” imbuhnya.
Lebih detail, dana TKD yang telah ditransfer dialokasikan antara lain untuk mendukung belanja pegawai bagi 5,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah.
Pengeluaran ini juga menjangkau pembiayaan 1,14 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) via Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta penjaminan 596.000 peserta Jamsostek melalui kombinasi DBH CHT dan DBH sawit.
Di samping itu, instrumen TKD dimanfaatkan untuk menyalurkan Dana Desa, menggerakkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga membiayai program perlindungan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sementara itu, alokasi transfer khusus ditujukan untuk mendukung operasional pendidikan (BOS, PAUD, pendidikan kesetaraan), tunjangan tenaga pengajar, operasional RSUD, hingga belanja pegawai daerah.
“Dana Desa, Dana Insentif juga terus dijalankan. Saya rasa itu yang untuk transfer ke daerah,” katanya.
Pada bulan-bulan sebelum mencapai posisi September, tren penyaluran TKD menunjukkan pergerakan yang terus meningkat secara konsisten seiring dengan percepatan penyerapan anggaran di daerah.
Pada periode awal semester II 2026, penyerapan alokasi TKD difokuskan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan pembayaran kewajiban rutin instansi pemerintah daerah berjalan tanpa kendala.
Jika menilik pencapaian hingga Agustus 2026, akumulasi TKD yang disalurkan pemerintah pusat tercatat berada di kisaran 70% hingga 75% dari total pagu anggaran. Laju penyaluran pada bulan tersebut didorong oleh pemenuhan syarat salur untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pencairan dana operasional pendidikan dan kesehatan tahap pertengahan tahun.
Sementara pada akhir Juli 2026 atau penutupan semester I, realisasi penyaluran dana transfer daerah berkisar di angka 55% hingga 60%. Capaian pada periode pertengahan tahun ini sebagian besar disumbang oleh penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) reguler, pemanfaatan awal DBH, serta penyaluran Dana Desa tahap awal yang diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem di berbagai pelosok wilayah.
(ain)































