Logo Bloomberg Technoz

Menurut Imran, proses verifikasi diperlukan karena masih terdapat perbedaan pemahaman di sejumlah daerah mengenai definisi pemasungan.

Dia mengatakan, pemasungan tidak hanya merujuk pada tindakan mengikat seseorang, tetapi juga dapat mencakup tindakan mengurung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sehingga membatasi kebebasan bergeraknya dan menyangkut hak asasi manusia.

"Definisi pasung ini juga masih beberapa daerah menganggap orang yang dipasung itu yang harus diikat, padahal ternyata dikurung pun itu dipasung," ujarnya.

Karena itu, Kemenkes melakukan klarifikasi berulang kali dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah suatu wilayah benar-benar telah memenuhi kriteria bebas pasung.

Proses tersebut juga bertujuan mencegah penetapan status bebas pasung hanya berdasarkan laporan administratif yang belum terverifikasi.

Imran menegaskan, pemerintah perlu memastikan kondisi di lapangan sebelum menyatakan suatu kabupaten atau kota bebas dari praktik pemasungan.

(dec/naw)

No more pages