Logo Bloomberg Technoz

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id.

  2. Pilih menu "Cek NIK".

  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

  4. Isi kode keamanan yang ditampilkan.

  5. Klik tombol "Cek Status".

  6. Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.

Namun, mekanisme tersebut masih mengacu pada program BSU 2025. Informasi yang tersedia di situs Kemnaker belum dapat digunakan untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima BSU 2026.

2. Cek BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kanal berikutnya adalah situs BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dapat diakses melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada mekanisme sebelumnya, pekerja diminta memasukkan data identitas sesuai petunjuk yang tersedia, termasuk NIK dan informasi pendukung lainnya. Setelah itu, pengguna perlu mengikuti tahapan verifikasi untuk mengetahui status bantuan.

Meski demikian, pekerja perlu memperhatikan pembaruan informasi di situs tersebut. Sebelum ada pengumuman resmi mengenai BSU 2026, hasil atau prosedur dari program terdahulu tidak dapat dijadikan kepastian penerimaan bantuan tahun ini.

3. Cek BSU melalui Aplikasi JMO

Pengecekan BSU juga pernah tersedia melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang merupakan layanan digital BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tahapan pengecekan berdasarkan mekanisme sebelumnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke akun.

  2. Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

  3. Tekan opsi "Klik Di Sini".

  4. Lengkapi data yang diminta.

  5. Klik "Lanjutkan".

  6. Tunggu hingga hasil pengecekan ditampilkan.

Perlu diperhatikan bahwa ketersediaan menu dan tahapan tersebut mengacu pada pelaksanaan sebelumnya. Belum ada kepastian bahwa mekanisme yang sama akan diterapkan kembali untuk BSU 2026.

4. Cek BSU melalui Aplikasi PosPay

ilustrasi QR Code Pospay BSU 2025 (Tangkapan layar Instagram @posindonesia.ig)

Selain melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga pernah menggunakan aplikasi PosPay untuk mengecek status bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut langkah-langkah yang digunakan pada program sebelumnya:

  1. Buka aplikasi PosPay.

  2. Pilih ikon huruf "i" di pojok kanan bawah.

  3. Pilih layanan Kemnaker.

  4. Pilih layanan BSU.

  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

  6. Klik "Cek Status Penerima".

  7. Tunggu hingga hasil pengecekan muncul.

Sama seperti tiga kanal lainnya, prosedur PosPay tersebut masih berdasarkan mekanisme BSU 2025. Pekerja sebaiknya menunggu informasi resmi sebelum menggunakannya sebagai acuan untuk mengecek penerima BSU 2026.

BSU 2026 Belum Memiliki Mekanisme Pengecekan Resmi

Walaupun penyaluran BSU 2026 disebut akan berlangsung pada kuartal IV, prosedur resmi untuk mengecek penerima menggunakan NIK KTP belum diumumkan.

Artinya, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan hanya dengan mengikuti langkah-langkah yang pernah digunakan pada tahun sebelumnya. Pembaruan sistem dan pengumuman dari pemerintah diperlukan agar pengecekan dapat dilakukan sesuai ketentuan terbaru.

Kondisi ini juga berlaku untuk persyaratan penerima bantuan. Ketentuan pada program sebelumnya, seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan kriteria lainnya, belum tentu menjadi persyaratan final BSU 2026.

Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya memenuhi syarat sebelum pemerintah menerbitkan ketentuan resmi.

Kanal Resmi untuk Memantau Informasi BSU 2026

Untuk memperoleh informasi yang akurat, pekerja dapat memantau pengumuman melalui kanal resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta sumber informasi pemerintah yang berwenang.

Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan program BSU 2026, terutama jika meminta data pribadi tanpa kejelasan sumber dan tujuan.

Jangan memasukkan NIK, nomor telepon, atau informasi identitas lainnya ke situs yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Hindari pula tautan yang menjanjikan pencairan bantuan secara instan tanpa dasar pengumuman resmi.

Informasi mengenai tautan pengecekan dan prosedur terbaru perlu menunggu pembaruan dari pemerintah. Dengan begitu, pekerja dapat terhindar dari kesalahan informasi maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait